PWI Pati dan IJTI Muria Raya Kawal Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Lingkar TV

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan yang menimpa Mutia Parasti, wartawan Lingkar TV, hingga tuntas. Kasus tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pati.

Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, mengatakan bahwa perkara kekerasan terhadap jurnalis yang kini telah bergulir di meja hijau harus dikawal secara serius. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang berdampak pada terhambatnya penyampaian informasi kepada publik.

“PWI kawal tuntas sampai pengadilan peristiwa upaya membungkam karya-karya jurnalistik. Ada penghalangan kerja mereka, karena menurut keterangan saksi ada upaya intimidasi,” ujar Cholis, Jumat (30/1/2026).

Ia menyayangkan adanya tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Kabupaten Pati. Menurut Cholis, kasus ini menjadi yang pertama di Bumi Mina Tani terkait penghalang-halangan terhadap wartawan hingga berujung pada proses persidangan.

“Ini merupakan pertama di Pati adanya kasus penghalang-halangan terhadap wartawan yang sudah sampai di meja hijau di persidangan. Ini menjadi awal sekaligus alarm bagi dunia pers yang terus berkembang, di mana teman-teman kami justru mendapat penghalang-halangan hingga harus diproses secara hukum,” lanjutnya.

Senada dengan PWI, Tim Advokasi IJTI Muria Raya, Andi Eko Prasetyo, menilai jalannya persidangan sejauh ini belum sepenuhnya fokus pada substansi perkara, terutama terkait aspek Undang-Undang Pers. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyinggung sama sekali keterkaitan kasus tersebut dengan regulasi pers.

“Tidak disebutkan oleh JPU terkait adanya Undang-Undang Pers. Jadi kami harapkan dengan adanya persidangan ini bisa menjadi trigger untuk memunculkan bahwa jurnalis bertugas mencari dan menyalurkan informasi melalui media,” jelas Andi.

Andi menegaskan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur secara jelas tentang kerja jurnalistik dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Dengan kejadian seperti ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pers, siapapun tidak boleh menghalangi kinerja jurnalistik. Kalau perkara ini lolos, sangat disayangkan. Baik pengadilan maupun hakim ketika meloloskan akan menjadi tragedi buruk bagi teman-teman jurnalis,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, apabila terdakwa pada akhirnya dibebaskan tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan pers, maka akan muncul kekhawatiran besar terkait keamanan jurnalis saat bertugas di lapangan. Hal tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *