Pati, suarakabar.co.id – Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pati, Samsi, menyatakan bahwa telah dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2025-2029. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Bapperida Kabupaten Pati sebagai pemateri.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Bapperida memaparkan secara detail materi Raperda RPJMD 2025-2029. Setelah pemaparan, Pansus I bersama OPD terkait melakukan penelaahan pasal demi pasal serta mencermati lampiran-lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Raperda tersebut.
Hasil pembahasan menghasilkan beberapa poin penting, salah satunya penambahan satu pasal baru pada BAB V. Pasal tersebut berbunyi:
“Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2022 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Penambahan pasal ini dimaksudkan untuk memastikan kejelasan hukum sekaligus menghindari tumpang tindih regulasi setelah RPJMD 2025-2029 resmi berlaku.
Pembahasan Raperda RPJMD ini merupakan langkah strategis dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Pati untuk lima tahun ke depan. Diharapkan, melalui proses evaluasi yang komprehensif, Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
(ADV)













