DPRD Pati Bentuk Pansus Bahas Raperda Perubahan Perda Kepariwisataan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Raperda ini menjadi bagian dari agenda kerja Pansus 3 yang diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pernyataannya, Teguh menyebut bahwa pembahasan hari ini mencakup berbagai aspek pariwisata, termasuk soal perizinan dan regulasi karaoke.

“Hari ini, pagi ini, kami Pansus 3 membahas tentang kepariwisataan. Dan pariwisata itu menyangkut perizinan dari berbagai bidang, termasuk regulasi karaoke yang juga masuk dalam ruang lingkup pembahasan,” jelas Teguh Bandang Waluyo.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang telah ada sejak tahun 2013, agar lebih relevan dengan kondisi saat ini dan perkembangan sektor pariwisata di Kabupaten Pati.

“Semoga perda ini bisa memperbarui Perda tahun 2013 yang sudah ada. Kita ingin menyesuaikan dengan perkembangan sekarang, termasuk penyesuaian teknis seperti sistem perizinan yang kini berbasis OSS (Online Single Submission) dan aturan pendukung lainnya,” imbuhnya.

Bandang menekankan bahwa proses penyusunan perda tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memperhatikan aspek teknis agar penerapan di lapangan bisa berjalan efektif. Pihaknya juga akan menggali masukan dari berbagai stakeholder guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kemajuan sektor pariwisata daerah.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *