Suharmanto: Pengangkatan Perangkat Desa Harus Ikuti Aturan, Tidak Bisa dari Staf

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Demokrat, Suharmanto, menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa saat ini harus mengikuti regulasi terbaru, sehingga tidak lagi memungkinkan pengangkatan langsung dari staf desa.

Hal tersebut disampaikan menyikapi adanya aspirasi dari sejumlah staf desa yang berharap dapat diangkat menjadi perangkat desa, seperti kebijakan yang pernah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Suharmanto, perubahan aturan memang terjadi seiring perkembangan regulasi. Pada sekitar tahun 2017, masih dimungkinkan adanya staf yang dimutasi atau diangkat menjadi perangkat desa. Namun, ketentuan tersebut kini telah berubah.

“Dulu memang ada ruang bagi staf untuk diangkat menjadi perangkat desa. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda dan lebih ketat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (perubahan kedua UU Desa) sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pengisian jabatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai prosedur.

Selain itu, aturan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi, bukan melalui promosi langsung dari staf.

Suharmanto menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah yang bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, usulan pengangkatan staf menjadi perangkat desa tanpa melalui mekanisme seleksi tidak dapat direalisasikan.

“Kami di DPRD tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada para staf desa agar dapat memahami kondisi tersebut dan tetap bersabar, karena seluruh kebijakan pemerintah daerah harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

“Kami mohon semua pihak bisa memahami situasi ini. Pemerintah daerah dan DPRD terikat aturan, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *