PATI, suarakabar.co.id – Seorang siswi berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tirinya. Kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mendampingi korban menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polresta Pati, Senin (26/10/2026) petang.
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan tambahan, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tiri korban,” kata Zuhad.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial US, sekitar 50 tahun, yang merupakan ayah tiri korban, serta TH, 19 tahun, kakak tiri korban.
Menurut Zuhad, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (23/10/2026), sehari setelah laporan polisi dibuat.
Ia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula pada Juli 2024, ketika korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Perbuatan itu diduga berulang kali terjadi hingga terakhir pada 3 September 2026.
“Yang jelas berulang-ulang, bisa sampai puluhan kali,” ujarnya.
Zuhad menyebut, dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka meliputi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak. Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara bergantian pada waktu yang berbeda.
Menurut penuturan kuasa hukum, ayah tiri korban awalnya mengetahui dugaan perbuatan yang dilakukan kakak tiri korban. Namun, alih-alih menghentikannya, ayah tiri korban diduga merekam kejadian tersebut.
“Video tersebut dijadikan alat untuk mengintimidasi korban supaya korban bersedia melakukan hal tersebut kepada ayah tirinya,” jelas Zuhad.
Korban, lanjutnya, diduga mendapat ancaman bahwa rekaman video tersebut akan disebarluaskan dan diberitahukan kepada gurunya apabila menolak. Kedua tersangka juga diduga saling mengetahui perbuatan masing-masing.
Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di rumah ketika situasi sedang sepi. Saat itu, ibu kandung korban sehari-hari sibuk bekerja, sedangkan ayah tirinya bekerja serabutan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya pada Rabu (21/10/2026). Karena ibu kandung korban sedang berada di luar kota, sang tante kemudian menghubungi tim kuasa hukum untuk meminta pendampingan.
“Ibu kandung ditelepon, dikabari, dan langsung pulang ke Pati untuk segera membuat laporan polisi,” kata Zuhad.
Laporan polisi terkait kasus tersebut dibuat pada Kamis (22/10/2026). Zuhad menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga saat ini tidak ada indikasi korban mengalami kehamilan.
Terkait ancaman hukuman, Zuhad menyebut ayah tiri korban terancam pidana penjara lebih dari 12 tahun. Sementara itu, kakak tiri korban yang kini berusia 19 tahun masih berusia 17 tahun ketika dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi. Oleh karena itu, penanganan perkaranya turut mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai anak yang berkonflik dengan hukum.
Zuhad juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban masih terguncang akibat peristiwa tersebut. Dampaknya turut dirasakan pada keberlangsungan pendidikan korban.
“Begitu kejadian ini muncul ke publik, korban masih belum bersedia untuk sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani perkara tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih terperinci karena tengah mengikuti kegiatan lain.
Ia menyampaikan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut akan diberikan pada hari berikutnya.













