PATI, suarakabar.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan pengecekan perizinan terhadap aktivitas industri pengolahan sampah di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Selasa (3/11/2026).
Pengecekan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Soleh, bersama Kasi Penindakan Suyut dan sejumlah anggota Satpol PP.
Kabid PPHD Satpol PP Pati, Soleh, mengatakan bahwa pengecekan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi aktivitas pengolahan sampah sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan perizinan usaha.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, kami melihat terdapat tumpukan sampah di jalan desa yang sebenarnya diperuntukkan sebagai akses pertanian, bukan untuk jalur utama aktivitas masyarakat. Karena itu, kami meminta pengelola segera membersihkan sampah yang menumpuk agar tidak mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Selain persoalan kebersihan, Soleh menyampaikan bahwa aktivitas industri pengolahan sampah harus memperhatikan aspek lingkungan serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Kami menyarankan agar pengelola segera melengkapi perizinan usahanya melalui DPMPTSP Kabupaten Pati. Kami juga meminta agar pengelola berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tamansari terkait aktivitas usaha yang berjalan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Dalam pengecekan itu, petugas juga memperoleh informasi bahwa lokasi usaha berada di atas lahan milik PJKA yang telah digunakan sejak 2020 atau sekitar enam tahun.
Soleh menambahkan, pengelola usaha telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi persyaratan perizinan dan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun DPMPTSP.
“Kami berharap arahan yang sudah disampaikan bisa segera ditindaklanjuti. Mulai dari membersihkan tumpukan sampah hingga memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Harapannya, kegiatan pengolahan sampah bisa berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.













