PATI, suarakabar.co.id – Sebanyak 65 desa yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Pati dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Maret 2027 mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama DPRD Kabupaten Pati telah menyepakati alokasi anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, mengatakan anggaran tersebut telah disetujui bersama DPRD untuk membiayai seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades 2027.
Menurutnya, besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing desa tidak sama. Penentuan anggaran disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap desa.
“Pilkades diikuti desa yang kepala desanya habis masa jabatan di Maret 2027 sebanyak 61 desa dan empat desa yang gagal Pilkades 2021. Anggaran masing-masing desa berbeda sesuai jumlah pemilih. Total se-Kabupaten Pati kurang lebih Rp3,5 miliar,” ungkapnya, Rabu (4/11/2026).
Dengan jumlah peserta mencapai 65 desa yang tersebar di 20 kecamatan, pelaksanaan Pilkades serentak tersebut membutuhkan koordinasi lintas wilayah. Mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Dispermades Kabupaten Pati, berikut daftar 65 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak 2027:
1. Kecamatan Sukolilo: Cengkalsewu dan Tompegunung.
2. Kecamatan Kayen: Sumbersari.
3. Kecamatan Tambakromo: Larangan dan Karangmulyo.
4. Kecamatan Winong: Kropak, Sugihan, Tlogorejo, Pagendisan, Danyangmulyo, dan Wirun.
5. Kecamatan Pucakwangi: Pucakwangi, Pelemgede, dan Triguno.
6. Kecamatan Jaken: Mantingan, Mojoluhur, dan Kebonturi.
7. Kecamatan Jakenan: Ngastorejo, Sonorejo, Dukuhmulyo, dan Jatisari.
8. Kecamatan Juwana: Karang, Bumirejo, Langgenharjo, Agungmulyo, Dukuhtalit, Pajeksan, dan Kebonsawahan.
9. Kecamatan Pati: Mustokoharjo, Semampir, dan Panjunan.
10. Kecamatan Gabus: Karaban, Kuryokalangan, Sunggingwarno, dan Gempolsari.
11. Kecamatan Margorejo: Bumirejo, Jimbaran, Langenharjo, Dadirejo, dan Muktiharjo.
12. Kecamatan Gembong: Bermi.
13. Kecamatan Tlogowungu: Tlogosari dan Gunungsari.
14. Kecamatan Wedarijaksa: Bumiayu, Tawangharjo, Jontro, Pagerharjo, dan Margorejo.
15. Kecamatan Trangkil: Trangkil, Pasucen, dan Tegalharjo.
16. Kecamatan Margoyoso: Tegalarum, Soneyan, dan Pohijo.
17. Kecamatan Tayu: Pakis, Keboromo, dan Bulungan.
18. Kecamatan Gunungwungkal: Bancak.
19. Kecamatan Cluwak: Bleber, Ngawen, dan Gerit.
20. Kecamatan Dukuhseti: Wedusan, Kenanti, dan Alasdowo.
Dengan telah disepakatinya alokasi anggaran, persiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 diharapkan dapat dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan administrasi, teknis, serta koordinasi di setiap desa agar pelaksanaan pemilihan berjalan lancar dan kondusif.













