PATI – Dugaan kekerasan fisik terhadap seorang pelajar berinisial K (16) di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, tengah ditangani Satreskrim Polresta Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengidentifikasi 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penanganan perkara ini menjadi perhatian kepolisian karena melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum. Proses penyidikan pun dilakukan dengan mengedepankan ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, laporan terkait dugaan kekerasan tersebut diterima polisi pada 10 Oktober 2026. Perkara itu kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kronologi serta keterlibatan masing-masing pihak.
“Laporan resmi telah kami terima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kompol Dika dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati.
Berdasarkan hasil penanganan sementara, dugaan kekerasan terjadi pada 29 September 2026, sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB, di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan mulut, termasuk pendarahan serta pembengkakan setelah kejadian.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Kepolisian juga menyiapkan langkah pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kondisi fisik maupun psikologis korban secara lebih menyeluruh.
Menurut Kompol Dika, penyidik menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi atau kesalahpahaman. Namun, polisi tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum seluruh keterangan dan bukti diperiksa.
“Motif dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kuitansi pembayaran pengobatan dari RS KSH Pati tertanggal 9 Oktober 2026 serta satu potong kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban.
Selain itu, polisi mengagendakan pemeriksaan melalui Visum et Repertum dan berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis korban. Kedua langkah tersebut diperlukan guna melengkapi kebutuhan pembuktian sekaligus mengidentifikasi dampak kejadian terhadap korban.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Pati juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial P3AKB. Kehadiran unsur pendamping tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penanganan anak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat perkara melibatkan anak, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan tersebut menjadi landasan dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi mereka.
“Kami menerapkan ketentuan khusus dalam penanganan perkara anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta proses hukum yang berlaku,” kata Kompol Dika.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 80 ayat (2), subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kompol Dika menegaskan, proses hukum akan terus berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta menghindari penyelesaian persoalan melalui tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, menyelesaikan persoalan secara bijak, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(ADV)













