PATI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati terus mendalami dugaan kasus perundungan yang terjadi di MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan menyusul laporan resmi dari pihak korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan bahwa laporan polisi telah diterima dan saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Terkait dugaan kasus yang banyak muncul di medsos maupun pemberitaan, kami dari pihak Kepolisian Polresta Pati membenarkan bahwasanya sudah ada laporan polisi dari pihak korban, dan saat ini kami sedang dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Kompol Dika di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi yang terdiri atas korban, sejumlah saksi, hingga pihak sekolah. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Yang dipanggil mulai dari korban, saksi, maupun dari pihak sekolah, kurang lebihnya sudah ada sembilan orang saksi,” jelasnya.
Kompol Dika menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak. Selain memeriksa para pihak, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk awal.
Sementara itu, kondisi korban disebut masih menjalani proses pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam proses pendampingan, Polresta Pati menggandeng berbagai instansi, di antaranya Pekerja Sosial (Peksos), Dinas Sosial P3AKB, serta pihak terkait lainnya. Orang tua korban juga didampingi penasihat hukum saat memenuhi panggilan penyidik.
“Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan. Tentunya kami melibatkan dinas terkait, mulai dari Pekerja Sosial (Peksos), Dinsos P3AKB, dan dinas terkait lainnya. Bahkan dari pihak orang tua saat kami panggil, didampingi juga oleh penasihat hukum,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ), Kompol Dika menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan tahapan yang diwajibkan dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, keberhasilan proses tersebut bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian untuk memastikan apakah insiden tersebut merupakan tindakan perundungan atau terjadi secara spontan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat dugaan keterlibatan dua orang terduga pelaku.
Adapun barang bukti awal yang telah diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku saat kejadian. Meski demikian, penyitaan resmi akan dilakukan setelah proses penyelidikan berkembang.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan juga yang dikenakan terduga pelaku. Namun kami masih tahap lidik, nanti ke depannya kami akan lakukan penyitaan resmi,” pungkas Kompol Dika.













