PATI, suarakabar.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata. Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan, dengan salah satu poin krusial yang dibahas adalah pengaturan usaha karaoke.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa pembahasan Perda tersebut belum final karena masih ada sejumlah materi yang perlu dikaji secara mendalam.
“Perda Pariwisata saat ini masih dalam proses pembahasan, terutama terkait usaha karaoke,” ujarnya.
Menurut Ali, penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola usaha pariwisata yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai, keberadaan payung hukum menjadi hal penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang kita cari adalah solusi agar usaha tetap bisa berjalan, tetapi tidak melanggar aturan. Karena itu perlu dibuatkan payung hukum yang jelas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi persoalan sosial dan hukum yang bisa muncul apabila usaha karaoke berjalan tanpa regulasi yang tegas. Oleh karena itu, DPRD berupaya menghadirkan aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.
Lebih lanjut, Ali berharap Perda Pariwisata ini nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Komisi yang membidangi masih terus membahas. Harapannya, Perda ini segera selesai agar ada kepastian hukum, baik untuk usaha karaoke maupun sektor pariwisata lainnya,” pungkasnya.
(ADV)













