PATI — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui usulan plafon anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sekretariat DPRD dalam rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA-PPAS 2026 yang digelar pada Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo membacakan hasil pembahasan Komisi A di hadapan pimpinan DPRD, Plt Bupati Pati, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Dari hasil pembahasan, Komisi A bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat DPRD menerima usulan plafon anggaran sesuai rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026,” ujar Teguh.
Meski menyetujui usulan tersebut, Komisi A memberikan sejumlah catatan, terutama terkait adanya pergeseran anggaran pada pos belanja modal serta belanja barang dan jasa.
Menurut Teguh, penyesuaian anggaran tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan masing-masing OPD. Penggunaan anggaran juga harus diarahkan agar memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan program dan pelayanan publik.
Komisi A menilai efisiensi menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan perubahan anggaran. Setiap belanja diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mendukung pencapaian target program.
Satpol PP sebagai OPD yang memiliki tugas dalam penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Begitu pula Sekretariat DPRD yang berperan menunjang pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Karena itu, Komisi A mendorong kedua OPD tersebut melakukan penataan kembali terhadap rencana belanja sesuai dengan kebutuhan prioritas. Langkah tersebut diharapkan tidak mengurangi efektivitas program maupun kualitas pelayanan.
Teguh menjelaskan, pembahasan plafon anggaran sebelumnya telah dilakukan di tingkat komisi bersama Badan Anggaran. Dalam proses tersebut, setiap usulan ditelaah dengan mempertimbangkan urgensi program, kebutuhan OPD, serta realisasi anggaran sebelumnya.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Komisi A berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai catatan yang telah disampaikan. Hal itu penting agar Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan.
“Catatan Komisi A ini menjadi bahan evaluasi agar belanja daerah benar-benar mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Teguh.
(ADV)













