PATI, suarakabar.co.id – Ketidakhadiran sebagian besar camat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Dari 21 camat yang ada di Kabupaten Pati, hanya Camat Wedarijaksa yang disebut hadir secara langsung dalam forum tersebut.
Sementara itu, sejumlah camat lainnya memilih mengutus staf sebagai perwakilan. Bahkan, terdapat pula camat yang tidak hadir maupun tidak mengirimkan perwakilan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna. Ia mempertanyakan minimnya kehadiran jajaran pemerintah kecamatan dalam agenda resmi DPRD.
“Kemarin saat rapat paripurna, dari 21 camat di Pati sejumlah camat diwakilkan, yang lain tidak hadir. Yang hadir hanya satu, yakni Camat Wedarijaksa,” ungkap Bandang.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pimpinan DPRD bersama Plt Bupati Pati meminta agar camat dan kepala organisasi perangkat daerah yang tidak hadir diberikan pembinaan melalui pemanggilan.
Namun, Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto, mengatakan pihaknya belum dapat langsung menjalankan instruksi tersebut. Komisi A terlebih dahulu perlu menggelar rapat internal untuk membahas langkah yang akan ditempuh.
“Kemarin dari pimpinan DPRD dan Plt Bupati sudah menyampaikan agar para camat dan kepala dinas yang tidak hadir saat paripurna dipanggil. Tapi kita harus rapat komisi dulu,” kata Suharmanto.
Menurut Suharmanto, pemanggilan harus dilakukan melalui mekanisme kelembagaan. Karena itu, Komisi A perlu menyatukan pandangan terlebih dahulu, termasuk menentukan bentuk dan mekanisme pemanggilan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran camat dalam agenda DPRD memiliki arti penting. Sebagai pejabat yang menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan, camat dinilai perlu memahami secara langsung berbagai kebijakan dan arah pembangunan daerah yang dibahas dalam forum resmi.
“Camat itu kan perpanjangan tangan bupati di wilayah. Kalau paripurna saja tidak hadir, bagaimana kebijakan bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Suharmanto juga menyoroti pola kehadiran melalui perwakilan. Menurutnya, terdapat kemungkinan informasi yang diterima oleh perwakilan tidak sepenuhnya sama dengan pemahaman yang diperoleh pejabat yang bersangkutan apabila hadir secara langsung.
“Kalau hanya diwakilkan, nanti maknanya bisa berbeda. Idealnya camat hadir langsung,” tambahnya.
Komisi A DPRD Pati, lanjut Suharmanto, akan segera menjadwalkan rapat untuk membahas persoalan tersebut. Rapat internal itu nantinya menjadi pijakan sebelum langkah pemanggilan terhadap camat maupun kepala dinas dilakukan.
“Intinya kita rapat komisi dulu. Setelah itu baru kita panggil para camat dan kepala dinas yang jarang hadir paripurna,” tandasnya.
(ADV)













