PATI, suarakabar.co.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menghadiri kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang diselenggarakan di aula SMP Negeri 1 Juwana pada Senin (13/04/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati beserta jajaran komite sekolah dari berbagai satuan pendidikan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait peran dan fungsi komite sekolah sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Teguh Bandang Waluyo menegaskan komitmen DPRD dalam mengawasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, khususnya terkait praktik pungutan di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan wajib yang dibebankan kepada wali murid melalui komite sekolah.
“Kami merekomendasikan tidak ada pungutan komite yang bersifat wajib kepada wali murid. Jika ada pihak atau oknum yang memaksa, silakan segera melapor ke kami di DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya praktik penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi pembayaran tertentu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan menjadi perhatian serius DPRD.
“Kalau ada kasus siswa yang tidak bisa mengambil ijazah karena belum membayar, itu akan kami tangani. Tidak boleh ada iuran yang memberatkan. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Teguh juga menyampaikan bahwa kebutuhan pembangunan atau perbaikan sarana prasarana sekolah seharusnya tidak dibebankan kepada wali murid. Ia mendorong agar hal tersebut diajukan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah, termasuk ke kementerian terkait melalui Dinas Pendidikan.
Menutup pernyataannya, ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila masih ditemukan pungutan di sekolah yang tidak sesuai ketentuan. “Jika masih ada tarikan iuran yang tidak semestinya, silakan hubungi kami di Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.
(ADV)













