PATI – Penggunaan kartu tani sebagai syarat akses pupuk subsidi di Kabupaten Pati dipastikan sudah tidak lagi berlaku. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya kartu tani digunakan untuk memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menjelaskan bahwa kartu tani sejatinya merupakan program inisiatif daerah, bukan berasal dari Kementerian Pertanian. Hal itu diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
“Kalau tahun kemarin, kartu tani masih digunakan. Tapi setelah kami koordinasi dengan kementerian, itu merupakan program daerah,” ungkapnya.
Menurut Muslihan, tujuan awal kartu tani adalah untuk memperketat distribusi pupuk subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut belum berjalan optimal.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah rendahnya jumlah petani yang memiliki kartu tani. Dari data yang ada, baru sekitar 5 persen petani yang telah terdaftar dan memiliki kartu tersebut. Kondisi ini membuat banyak petani kesulitan dalam mengakses pupuk subsidi.
Sebelumnya, petani yang belum memiliki kartu tani harus melalui proses cukup panjang, mulai dari mendaftar melalui kelompok tani, kemudian diajukan ke Dinas Pertanian, hingga diteruskan ke Kementerian Pertanian.
Kini, mekanisme penyaluran pupuk subsidi sepenuhnya mengacu pada data dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan perubahan tersebut, Muslihan mengimbau para petani untuk segera memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam e-RDKK melalui kelompok tani masing-masing.
“Yang terpenting sekarang, petani harus memastikan namanya masuk dalam e-RDKK. Itu yang menjadi dasar untuk mendapatkan pupuk subsidi,” tegasnya.
Ia berharap dengan sistem yang lebih terpusat ini, distribusi pupuk subsidi ke depan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di kalangan petani.













