Eksepsi Ashari Soroti Ketidakjelasan Waktu dalam Surat Dakwaan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Persidangan perkara dugaan kejahatan kesusilaan dengan terdakwa Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (20/8/2026).

Sidang kedua yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara. Penasihat hukum terdakwa menggunakan kesempatan persidangan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat Hukum Ashari, Arel Raghib Najmuddin, mengatakan keberatan yang diajukan terutama berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan. Ia menilai uraian mengenai waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan belum disampaikan secara cukup jelas.

Menurut Arel, rincian mengenai kapan dan berapa lama suatu perbuatan diduga berlangsung menjadi bagian penting dalam penyusunan dakwaan, terlebih perkara yang sedang dihadapi berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan.

“Kami mencermati bahwa dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini secara formil ada beberapa hal yang kami kritisi, terutama dalam waktu-waktu perbuatan,” jelas Arel.

Ia menyebut dakwaan tidak memberikan batas waktu yang spesifik mengenai pelaksanaan perbuatan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pihak terdakwa kesulitan memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang didakwakan.

“Berapa lama rentang waktunya, terus berapa lama perbuatan itu dilakukan. Dari jam berapa sampai jam berapa, itu kan tidak dijelaskan sama penuntut umum. Jadi memang kami melihat ada kekaburan di situ,” bebernya.

Tak hanya soal waktu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan JPU. Mereka menyoroti adanya beberapa ketentuan pidana yang dicantumkan dalam dakwaan dan mempertanyakan apakah penerapannya masuk dalam kategori perbarengan tindak pidana atau concursus idealis maupun concursus realis.

Meski demikian, Arel menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan pihaknya lebih diarahkan pada ketepatan penyusunan dakwaan dan penerapan pasal. Ia menyebut substansi perbuatan yang didakwakan telah diakui oleh terdakwa.

“Kalau perbuatan (kejahatan kesusilaan-red.) memang sudah diakui (oleh Ashari-red.). Tinggal bagaimana kami merumuskan yang terbaik untuk keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan persidangan berjalan lancar. Setelah eksepsi dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada persidangan berikutnya.

“Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan tanggapannya pada persidangan tanggal 27 Agustus 2026, jam 10.00 pagi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” ujar Retno.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 115/Pid.Sus/2026/PN Pti. Dalam surat dakwaan, JPU menggunakan konstruksi dakwaan kombinasi atau alternatif.

Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dakwaan kedua menggunakan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan primer merujuk Pasal 418 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 huruf b dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *