PATI, suarakabar.co.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, angkat suara terkait dugaan pungutan biaya buku yang dinilai memberatkan siswa. Ia menyayangkan masih adanya praktik penarikan biaya hingga ratusan ribu rupiah di lingkungan sekolah.
Menurut Bandang, pungutan sebesar Rp400 ribu untuk kebutuhan buku jelas tidak wajar. Pasalnya, kebutuhan tersebut seharusnya sudah tercover dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan pemerintah.
Ia membandingkan dengan kasus di salah satu SMP di Wedarijaksa yang menarik biaya Rp160 ribu. Meski tetap menjadi catatan, nominal tersebut masih bisa ditoleransi karena relatif kecil dan berkaitan dengan kebutuhan penunjang. “Yang Rp160 ribu itu masih bisa kita maklumi. Tapi kalau sampai Rp400 ribu, itu sudah di luar batas kewajaran,” tegasnya.
Terkait temuan tersebut, Bandang memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. DPRD Pati, kata dia, akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati guna mengklarifikasi laporan yang masuk sekaligus menelusuri kebenarannya.
“Kalau terbukti benar, tentu akan ada sanksi bagi sekolah yang bersangkutan. Saat ini baru satu laporan yang kami terima,” ujarnya.
Bandang juga mengingatkan seluruh sekolah, khususnya jenjang SD dan SMP negeri di Kabupaten Pati, untuk tidak membuat kebijakan pungutan buku dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan, selama kebutuhan pembelajaran dapat dibiayai melalui dana BOS, pihak sekolah tidak diperkenankan membebani siswa dengan iuran tambahan.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada lagi siswa yang terbebani biaya yang seharusnya tidak perlu,” pungkasnya.
(ADV)













