PATI – DPRD Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Retribusi Daerah. Regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan tata kelola pendapatan daerah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan pembahasan masih berlangsung antara legislatif dan eksekutif. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan ketentuan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.
Menurutnya, raperda tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan besaran pungutan. Lebih dari itu, regulasi diperlukan untuk memperjelas jenis layanan maupun objek yang dapat dikenai retribusi oleh pemerintah daerah.
“Yang kami bahas bukan hanya soal pungutannya, tetapi bagaimana seluruh mekanisme retribusi di Pati bisa memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai aturan terbaru,” ujar Danu.
Ia menjelaskan, penataan regulasi diperlukan karena masih terdapat sejumlah ketentuan daerah yang perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan terbaru tersebut, sejumlah objek pajak dan retribusi mengalami penyesuaian serta pengelompokan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di tingkat kabupaten.
“Mulai dari pelayanan, perizinan hingga pemanfaatan aset daerah harus jelas pengaturannya. Jangan sampai ada ketentuan yang tumpang tindih atau tidak lagi sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Danu menegaskan, Komisi A juga mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha dalam pembahasan raperda. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap penting, namun tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kemampuan masyarakat.
“PAD memang harus diperkuat, tetapi caranya harus proporsional. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberatkan masyarakat kecil atau pelaku usaha,” katanya.
Selain mengatur objek dan jenis retribusi, raperda tersebut nantinya juga memuat ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pengawasan serta kewajiban pihak yang menjadi objek retribusi.
Danu menilai aspek transparansi menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Masyarakat perlu mengetahui dasar pungutan sekaligus penggunaan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah.
“Harus ada keterbukaan. Masyarakat berhak tahu apa yang menjadi kewajibannya, bagaimana mekanisme pembayarannya dan bagaimana pendapatan itu dikelola pemerintah daerah,” ujarnya.
Komisi A berharap pembahasan raperda dapat dituntaskan sebelum akhir 2026. Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, regulasi tersebut masih akan melalui tahapan evaluasi sebelum dapat diberlakukan.
Danu menargetkan perda baru tersebut sudah dapat menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada tahun berikutnya.
“Target kami selesai tahun ini. Harapannya setelah semua tahapan dilalui, tahun depan sudah ada payung hukum yang lebih jelas dan bisa diterapkan dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan yang lebih tertata tanpa menjadikan kenaikan pungutan sebagai tujuan utama.
“Intinya bukan menaikkan retribusi, tetapi menata sistemnya. Kalau aturannya jelas, pelaksanaannya tertib, masyarakat juga mendapatkan kepastian,” pungkas Danu.
(ADV)













