PATI — Berakhirnya masa kontrak Ruko Puri pada Juli 2026 menimbulkan keresahan bagi para pengelola yang selama bertahun-tahun menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan tidak memperpanjang kontrak ruko. Kondisi ini membuat para pengelola harus menghadapi kemungkinan meninggalkan lokasi usaha yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Salah satu pengelola Ruko Puri, Indra, mengatakan para pedagang membutuhkan kejelasan mengenai nasib mereka setelah kontrak berakhir.
“Para pengelola sudah menempati ruko ini puluhan tahun. Sekarang harus pindah lagi, ya bingung,” ujar Indra.
Keresahan tersebut semakin kuat karena Pemkab Pati disebut memiliki rencana untuk mengembangkan kawasan Ruko Puri menjadi pusat perbelanjaan atau mal.
Pada pengelola pun mempertanyakan sejauh mana rencana tersebut telah berjalan, terutama terkait kepastian investor yang akan mengembangkan lokasi tersebut.
Menurut Indra, apabila pembangunan mal masih sebatas rencana dan belum terdapat investor yang benar-benar siap masuk, Pemkab Pati sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan pengosongan ruko.
“Kalaupun belum ada investor, sebaiknya Pemkab berpikir kembali. Jangan sampai lokasinya terbengkalai karena tidak ada yang mengelola,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, membenarkan bahwa masa kontrak Ruko Puri telah berakhir. Setelah kontrak selesai, pengelolaan kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pati.
Joni menilai, keberadaan para pengelola lama sebenarnya masih dapat dipertimbangkan dalam rencana pengembangan kawasan tersebut.
Menurutnya, apabila nantinya Ruko Puri benar-benar dikembangkan menjadi mal, para pengelola yang sudah lama menjalankan usaha di lokasi tersebut dapat diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.
“Kalau kontrak habis, pengelola bisa menjadi bagian dari pengelola mall. Itu lebih bagus,” kata Joni.
Di sisi lain, Joni mengaku hingga kini belum memperoleh informasi mengenai adanya investor yang telah memastikan masuk ke lokasi Ruko Puri.
Karena itu, ia mengusulkan agar kawasan tersebut tetap dimanfaatkan oleh para pengelola yang saat ini masih beraktivitas sembari menunggu kepastian rencana investasi.
Joni menegaskan, apabila nantinya sudah ada investor yang siap masuk dan telah terdapat kesepakatan resmi melalui nota kesepahaman atau MoU, para pengelola dapat diberi pemberitahuan dengan batas waktu yang jelas.
“Kalau sudah ada investor dan sudah ada MoU, baru disampaikan ke pengelola dengan batas waktu yang jelas. Tujuannya agar lokasi itu tidak terbengkalai,” pungkasnya.
(ADV)













