SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Senin (21/9/2026).
“Pidana penjara 8 tahun 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan bahwa Sudewo disebut tidak mengakui perbuatannya sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan kepadanya.
Perkara yang menjerat Sudewo merupakan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua perkara korupsi dengan latar belakang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo didakwa melakukan pemerasan terkait pengisian 601 formasi perangkat desa. Dalam perkara tersebut, jaksa menduga adanya permintaan uang kepada calon perangkat desa untuk posisi Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Kepala Urusan.
Nilai uang yang disebut dalam dakwaan berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon. Dari proses tersebut, uang yang dikumpulkan melalui sejumlah kepala desa disebut mencapai Rp2,49 miliar.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Perkara ini terjadi ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Jaksa mendakwa Sudewo menerima suap atau commitment fee dari kontraktor proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengamankan alokasi proyek bagi rekanan tertentu.
Dalam dakwaan, total penerimaan suap dan gratifikasi disebut sekitar Rp3,8 miliar. Jumlah tersebut antara lain mencakup penerimaan uang tunai sekitar Rp1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi yang disebut bernilai sekitar Rp150 juta.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Sudewo sempat mempersoalkan penggabungan dua perkara tersebut dalam satu berkas dakwaan. Kuasa hukum menilai perkara DJKA dan perkara pengisian perangkat desa memiliki latar waktu, tempat, jabatan, serta konstruksi perkara yang berbeda.
Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, proses persidangan kini memasuki tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Sudewo.













