Anggota Komisi D DPRD Pati Sayangkan Kades Gadu Laporkan 17 Warganya ke Polisi

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko, menyayangkan langkah Kepala Desa (Kades) Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Imam Sholikin, yang melaporkan 17 warganya ke kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan warga terhadap rencana penjualan tanah bondo desa yang sebelumnya diduga hendak dilakukan oleh kepala desa.

Eko menilai, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan justru berujung pada pelaporan warga ke aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II DPRD Pati itu turut hadir dalam audiensi antara warga dengan Pemerintah Desa Gadu di Balai Desa Gadu, Kamis (5/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Eko menegaskan bahwa dirinya hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat, khususnya terkait keberadaan tanah desa yang menjadi persoalan.

“Saya selaku warga membersamai teman-teman yang berada di lokasi tanah bondo desa yang diduga pernah mau dijual kades. Teman-teman banyak yang dilaporkan ke polisi. Saudara-saudara saya menyampaikan aspirasi kepada saya, dan saya siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Gadu,” ungkapnya.

Menurut Eko, seorang kepala desa semestinya mampu menjadi pengayom bagi seluruh masyarakat. Setiap persoalan yang muncul di tengah warga harus disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan komunikasi.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik maupun masukan dari masyarakat, terlebih ketika menyangkut kepentingan bersama.

“Harusnya sebagai pimpinan, kades bisa mengayomi masyarakat ketika ada masalah. Bisa musyawarah, jangan langsung emosi dan melaporkan warga. Karena sebagai pejabat harus menerima haknya, menerima kritik,” pesannya.

Audiensi tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah perkembangan positif. Rencana penjualan tanah bondo desa kepada warga Desa Sampok bernama Kananto diketahui telah ditolak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

Selain itu, Kepala Desa Gadu juga menyampaikan pencabutan laporan terhadap 17 warganya yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Eko mengapresiasi perkembangan tersebut. Namun, ia menegaskan tetap akan mengawal proses pencabutan laporan agar benar-benar dituntaskan secara administratif maupun hukum.

“Saya kira anggapan edukasi warga tidak sampai harus dilaporkan. Diundang saja ke balai desa, mungkin lebih enak dan lebih menghargai. Secara lisan sudah dicabut, kami akan mengawal laporannya,” tuturnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, warga berharap tanah bondo desa tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan kepentingan masyarakat Desa Gadu.

Audiensi berlangsung damai dan kondusif. Untuk memastikan situasi tetap terkendali, kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari jajaran Polsek Gunungwungkal di bawah komando AKP Sukarno.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *