PATI, suarakabar.co.id – Pemanfaatan kawasan Alun-alun Kembang Joyo yang diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dinilai belum optimal. Sejumlah pedagang mengeluhkan sepinya pengunjung, sehingga berdampak pada penurunan omzet dan membuat banyak lapak tidak bertahan.
Kondisi tersebut mendorong sebagian PKL kembali berjualan di tepi jalan. Dampaknya, wajah kota di Kabupaten Pati terlihat kurang tertata, bahkan memicu gangguan ketertiban lalu lintas di sejumlah titik.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, Joni Kurnianto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan PKL. Regulasi tersebut masih dalam tahap penggodokan oleh komisi terkait.
“Perda ini kami siapkan sebagai dasar agar penataan PKL bisa berjalan lebih tertib sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama penyusunan Perda tersebut adalah menciptakan tata kota yang lebih rapi, indah, dan teratur. Namun demikian, penataan tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang ke lokasi tertentu tanpa mempertimbangkan aspek keramaian dan potensi pembeli.
Menurut Joni, lokasi relokasi harus benar-benar strategis dan mampu menarik pengunjung. Jika tidak, para pedagang cenderung kembali ke pinggir jalan demi mempertahankan penghasilan.
“Penataan tidak bisa sekadar memindahkan. Harus dipastikan tempatnya layak dan ramai, supaya PKL bisa bertahan,” tegasnya.
DPRD berharap pembahasan Perda PKL dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus solusi nyata bagi para pedagang. Dengan regulasi yang jelas, penataan PKL diharapkan lebih terarah tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat.
(ADV)













