Polemik Tanah Bondo Desa Gadu, Kades Akui Laporkan 17 Warga dan Berjanji Mencabutnya

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Polemik dugaan rencana penjualan tanah bondo desa di Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, akhirnya dibahas secara terbuka. Kepala Desa Gadu, Imam Sholikin, mengundang masyarakat ke balai desa untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan persoalan yang memicu ketegangan antara pemerintah desa dan warga.

Dalam audiensi yang berlangsung Kamis (5/11/2026), Imam mengakui telah melaporkan 17 warganya ke Polres Pati. Ia beralasan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami tata cara menyampaikan aspirasi di ruang publik.

“Kami pengen warga memahami tata cara dalam menyampaikan aspirasi di depan publik. Maka dari itu, kita sebagai pelayan masyarakat terbuka di publik,” ujarnya.

Imam menjelaskan, laporan terhadap belasan warga tersebut dilayangkan karena menilai tindakan mereka telah menimbulkan kegaduhan. Namun, ia menegaskan tidak memiliki keinginan untuk memperpanjang persoalan dengan masyarakatnya sendiri.

Ia bahkan memastikan akan mencabut laporan tersebut karena para pihak yang dilaporkan merupakan warga Desa Gadu.

“Memang (melaporkan), kita menegaskan saja bahwasanya memberikan edukasi saja, itu aduan ke Polres, kalau nggak begitu imbasnya gitu terus. Pasti dicabut karena itu warga saya,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Imam juga memaparkan sejumlah dokumen administrasi terkait tanah desa. Mulai dari Letter C, riwayat peralihan hak, hingga berita acara pengelolaan aset desa.

Menurutnya, penjelasan itu diberikan agar masyarakat mendapatkan informasi secara terbuka mengenai status tanah yang menjadi polemik.

“Kami undang semua elemen untuk memberikan dokumen administratif Letter C Desa Gadu yang belum peralihan. Kemudian, kami menjelaskan tentang pengelolaan tanah yang sudah tertera di berita acara,” paparnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keberatan warga. Suasana audiensi sempat memanas ketika Imam dimintai penjelasan mengenai dugaan rencana penjualan tanah desa kepada Kananto, warga Desa Sampok, dengan nilai mencapai Rp800 juta.

Imam berdalih, rencana tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengamankan aset desa, mengingat Desa Gadu tidak memiliki tanah bengkok. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan mendapatkan arahan bahwa aset tersebut tidak diperbolehkan dijual, tetapi dimungkinkan untuk dilakukan tukar guling.

“Mohon maaf ada niat mengamankan aset yang desa kita tidak ada tanah bengkok. Dari perencanaan itu kami sudah komunikasi dengan Pemda, tidak diperbolehkan dijual, kalau ditukar guling boleh,” ungkapnya.

Sementara itu, Aji, salah seorang warga yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi di kepolisian, menyayangkan langkah kepala desa yang justru melaporkan masyarakatnya sendiri.

Ia mengatakan, warga menerima pernyataan pencabutan laporan yang disampaikan Imam dalam audiensi. Namun, masyarakat tetap akan mengawal realisasi pencabutan tersebut.

Aji juga menegaskan, warga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila laporan terhadap 17 warga tetap dilanjutkan. Termasuk mempertimbangkan pelaporan balik terhadap kepala desa terkait dugaan rencana penjualan aset desa.

“Sudah dicatat nama-nama (yang dilaporkan). Sudah diklarifikasi (dicabut), kita terima. Kalau laporan dilanjut, kami tidak segan melaporkan kades kami yang sudah ada niat menjual bondo desa, yang jelas itu tindakan salah,” tegasnya.

Di sisi lain, Aji menyebut rencana penjualan tanah tersebut akhirnya tidak terlaksana. Proses peralihan hak tidak dapat dilanjutkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

“Apalagi itu tanah mau dijual ke rekening pribadi sudah jelas salah. Hari ini (Kamis, 5 November 2026) gagal karena nggak bisa di BPN,” tuturnya.

Tanah yang menjadi persoalan tersebut diketahui berada di wilayah perbatasan Desa Sampok. Untuk memperjelas kepemilikan aset, warga memasang spanduk sebagai penanda bahwa tanah tersebut merupakan milik Desa Gadu.

Aji menambahkan, selama ini tanah desa tersebut masih memiliki fungsi bagi kepentingan masyarakat. Salah satunya dapat dimanfaatkan melalui kegiatan pelelangan untuk mendukung pelaksanaan tradisi sedekah bumi.

“Asetnya di Sampok. Spanduk itu ada untuk mengklaim itu masih dimiliki Desa Gadu. Ketika sedekah bumi bisa dilelang untuk acara sedekah bumi, kalau kita (warga transparan),” pungkasnya.

Dengan batalnya rencana penjualan tersebut, warga berharap aset desa tetap dipertahankan dan dikelola secara transparan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *