Komisi A DPRD Pati Gelar FGD Batas Desa, Libatkan Empat Kecamatan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penegasan batas wilayah desa dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa dari empat wilayah, yakni Gembong, Tlogowungu, Tambakromo, dan Margorejo.

Kegiatan tersebut diikuti para camat, kepala desa, sekretaris desa, serta kasi pemerintahan dari masing-masing kecamatan. FGD ini menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya kepastian batas wilayah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto, mengungkapkan bahwa persoalan batas desa masih kerap menjadi kendala di lapangan. Ketidakjelasan wilayah administrasi berpotensi memicu perselisihan antardesa maupun menimbulkan persoalan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Persoalan batas ini kelihatannya sepele, tapi dampaknya besar. Kalau batas tidak jelas, bisa jadi sumber sengketa antar desa, bahkan menghambat pembangunan,” ujar Suharmanto.

Ia menjelaskan, ketidakpastian batas wilayah dapat berpengaruh terhadap berbagai aspek pemerintahan. Mulai dari penentuan lokasi pembangunan, pendataan aset desa, jumlah penduduk, hingga pembagian kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan. Setiap desa harus memiliki batas administrasi yang jelas dan disepakati bersama sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Karena itu, batas desa harus jelas dan disepakati bersama. Tidak boleh lagi ada tumpang tindih wilayah yang membuat perangkat desa ragu dalam bekerja,” tegasnya.

Suharmanto juga menilai penataan administrasi wilayah berbasis geospasial menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah desa. Keberadaan peta batas yang akurat akan membantu proses perencanaan pembangunan sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Dengan demikian, program pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan wilayah masing-masing desa. Hal ini juga untuk menghindari pembangunan yang salah lokasi maupun kawasan yang tidak mendapatkan penanganan karena ketidakjelasan status wilayah.

“Kalau batasnya sudah pasti, anggaran bisa lebih efisien. Tidak ada lagi pembangunan yang salah lokasi, atau wilayah yang tidak terurus karena dianggap bukan bagiannya,” jelasnya.

Lebih jauh, kepastian batas desa juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi dan penataan ruang wilayah. Legalitas batas administrasi akan memberikan kejelasan bagi pemerintah desa dalam mengelola aset, mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga membuka peluang investasi.

“Kedepan, desa harus punya peta batas yang sah. Ini akan memudahkan desa dalam mengelola aset, mengembangkan BUMDes, dan menarik investasi,” ungkapnya.

Melalui forum tersebut, Suharmanto berharap pemerintah kecamatan dan desa yang terlibat dapat membangun kesepahaman untuk menindaklanjuti proses penegasan batas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi A DPRD Pati, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut agar seluruh desa memiliki kejelasan batas administrasi yang diakui secara hukum.

“Kami di Komisi A akan mengawal proses ini, agar semua desa di Pati memiliki batas yang jelas dan berkekuatan hukum. Karena pembangunan yang baik itu dimulai dari wilayah yang tertib,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *