Suharmanto Soroti Batas Desa yang Belum Jelas, Warga Berpotensi Jadi Korban

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Ketidakjelasan batas wilayah antardesa di Kabupaten Pati dinilai masih menjadi persoalan yang perlu segera dituntaskan. Pasalnya, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi memicu sengketa lahan, tumpang tindih aset desa, hingga ketidaktepatan sasaran pembangunan.

Hal itu menjadi perhatian Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan camat, kepala desa, sekretaris desa, serta kasi pemerintahan dari Kecamatan Gembong, Tlogowungu, Tambakromo, dan Margorejo.

Suharmanto menilai, kejelasan batas wilayah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika tidak memiliki batas administratif yang pasti, desa akan kesulitan dalam menentukan kewenangan pengelolaan wilayah maupun aset yang dimiliki.

“Ini bukan hanya soal garis di peta, tetapi menyangkut wibawa pemerintahan. Desa harus memiliki wilayah yang jelas agar bisa mengatur, melayani, dan mengelola asetnya secara sah,” tegasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Terlebih jika persoalan tersebut berkembang menjadi perselisihan kepemilikan maupun penguasaan lahan antarwarga.

Karena itu, penegasan batas desa harus menjadi langkah preventif untuk menghindari konflik sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset dan wilayah administrasi masing-masing desa.

“Kalau batasnya jelas, warga tidak perlu lagi bertengkar soal patok. Aset desa juga bisa dijaga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suharmanto mendorong adanya integrasi data spasial yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan. Menurutnya, peta wilayah yang valid dapat membantu pemerintah desa menyusun profil potensi, pendataan statistik, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai kondisi riil di lapangan.

Ia juga menilai kepastian luas wilayah dan potensi desa dapat mendukung transparansi dalam perencanaan alokasi anggaran. Dengan data yang terukur, kebijakan pembangunan diharapkan lebih proporsional dan tidak menimbulkan tumpang tindih administrasi.

“Kalau luas dan potensinya jelas, pembagian anggaran juga lebih adil. Tidak ada lagi tumpang tindih data,” jelasnya.

Selain kepentingan administrasi dan pembangunan, kejelasan batas desa juga dinilai penting dalam menghadapi potensi bencana. Peta wilayah yang akurat memungkinkan pemerintah desa mengidentifikasi kawasan rawan sekaligus menentukan langkah penanganan secara lebih cepat.

Suharmanto turut mengingatkan pentingnya menyelaraskan peta batas desa dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati. Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mengendalikan alih fungsi lahan, serta mendukung pengembangan potensi ekonomi desa.

Termasuk di dalamnya penguatan kerja sama antardesa melalui BUMDes, pengelolaan sampah kawasan, pengembangan pariwisata terpadu, hingga pembangunan infrastruktur yang saling terhubung.

“Semua agenda besar daerah itu fondasinya ada di desa. Kalau batas desanya tertib, tata ruang kabupaten juga akan tertib,” imbuhnya.

Terkait proses penyelesaian, Suharmanto menjelaskan penegasan batas desa perlu dilakukan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari deliniasi atau penelusuran garis batas awal menggunakan peta kerja beresolusi tinggi, musyawarah antardesa, survei lapangan, hingga pengesahan secara resmi melalui Peraturan Bupati.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan kesepakatan dan kondisi faktual di lapangan agar penetapan batas tidak justru memunculkan persoalan baru.

“Harus ada kesepakatan antar desa di lapangan, baru disahkan oleh Bupati agar punya kekuatan hukum,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *