PATI, suarakabar.co.id – Keluarga Farel Danuarta (18), korban pengeroyokan yang tewas dalam insiden “Tongtek Maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kembali mendatangi Mapolresta Pati. Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan dua orang lain berinisial L dan W yang dinilai belum tersentuh proses hukum.
Kedatangan keluarga bersama sejumlah teman korban tersebut berlangsung pada Senin (26/10/2026). Mereka berharap polisi segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan kedua orang tersebut dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Farel pada Maret 2026 lalu.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, yang memimpin rombongan keluarga, mengaku kecewa karena audiensi kali ini tidak dihadiri Kapolresta maupun Wakapolresta Pati. Menurutnya, keluarga berharap dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan kepolisian.
“Kami agak kecewa ya, karena kami mengajukan audiensi kan mau bertemu sama Pak Kapolresta atau paling tidak Pak Wakapolresta seperti dulu. Tapi hari ini yang menemui kami dan keluarga hanya dari penyidik,” ungkap Nailis.
Meski demikian, keluarga mengaku memperoleh sejumlah penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan hasil audiensi, penyidik menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan melalui pengembangan ulang dan menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah.
Keluarga berharap proses tersebut dapat segera memberikan kejelasan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat empat orang pelaku sebelumnya.
Nailis menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta yang menurut keluarga terungkap dalam persidangan, nama L dan W diduga memiliki peran dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan saksi dan salah satu terpidana, L diduga menjadi pihak yang memanggil korban sekaligus melakukan pemukulan pertama. L juga disebut mengenakan pakaian hitam dan membawa benda yang diduga senjata tajam.
“Dari salah satu saksi yang memang sudah menguatkan, pada saat malam kejadian siapa yang memakai hoodie hitam celana panjang? Ya cuma L itu saja, tidak ada orang lain. Itu temannya L sendiri yang mengatakan,” tegasnya.
Namun, dugaan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh penyidik.
Keluarga juga menyebut L dan W saat ini sudah tidak tinggal di Desa Talun. Keduanya dikabarkan pergi setelah Lebaran. Menurut informasi yang diterima keluarga, salah satu di antaranya masih berusia di bawah umur, sedangkan seorang lainnya berusia sekitar 21 tahun.
Nailis mengatakan, orang tua kedua orang tersebut masih tinggal di desa. Namun, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka.
Pihak keluarga turut mempertanyakan mengapa nama L dan W, yang menurut mereka telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Kayen hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pati, belum berujung pada penetapan tersangka.
“Padahal sudah disebut dari Polsek Kayen sampai ke persidangan Pengadilan Negeri Pati. Bahkan ketika kami menghadirkan dua saksi ini, malah disuruh pulang. Katanya, ‘kamu sudah disidik dari polsek, ya sudah pulang saja’,” keluh Nailis.
Atas dasar itu, keluarga meminta kepolisian kembali mendalami keterangan saksi, bukti rekaman CCTV, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Mereka berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Keluarga menegaskan, kedatangan mereka ke Mapolresta Pati merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi almarhum Farel Danuarta.
“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang benar-benar terlibat, tetapi belum dimintai pertanggungjawaban hukum,” menjadi harapan keluarga atas kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Peristiwa yang merenggut nyawa Farel terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, pada Kamis (12/3/2026) dini hari. Insiden bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang menjalankan tradisi tongtek, yakni membangunkan warga untuk sahur menggunakan iringan musik dari perangkat pengeras suara di atas mobil pikap.
Perselisihan di persimpangan jalan kemudian berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan Farel meninggal dunia.
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pati pada Senin (20/4/2026) menjatuhkan hukuman kepada empat pelaku yang seluruhnya berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Keempatnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Kini, keluarga berharap pengembangan penyelidikan dapat memberikan kejelasan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Adapun status hukum L dan W serta dugaan peran keduanya masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.













