Polresta Pati Ungkap Perkembangan Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Polresta Pati mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di Lapangan Sukolilo, tepatnya di depan SDN 03 Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 12 September 2024 sekitar pukul 19.50 WIB itu bermula dari persoalan permintaan uang parkir di kawasan pasar malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial D.A.P. bersama H.A. saat itu mengendarai sepeda motor menuju lokasi pasar malam. Ketika hendak memasuki area tersebut, keduanya diduga dimintai uang parkir oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai juru parkir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini bermula dari persoalan permintaan uang parkir. Penyidik kemudian mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat,” jelas Kompol Dika.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap kedua korban. Dalam rangkaian kejadian itu, salah satu pelaku diduga melakukan penusukan terhadap D.A.P. dan H.A. Korban D.A.P. terjatuh dan kembali mengalami pengeroyokan, sedangkan H.A. berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah timur.

Petugas Polsek Sukolilo yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian. Kedua korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sukolilo I untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, D.A.P. dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjalani autopsi. Sementara itu, H.A. mengalami luka-luka dan memperoleh perawatan medis.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini. Penanganan perkara dilakukan dengan serius, disertai pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan untuk memastikan fakta hukum,” kata Kompol Dika.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial W.S. alias G., laki-laki kelahiran Pati pada 26 Desember 1992. Tersangka diduga terlibat bersama sejumlah pelaku lain dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

Kompol Dika menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Polisi juga terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban berupa celana panjang hitam, kaus hitam bertuliskan Sukoliloboys, jaket hoodie merah, celana pendek putih, dan selembar kain batik. Polisi juga mencatat adanya barang bukti berupa pisau belati sepanjang 25 sentimeter beserta sarungnya yang diserahkan oleh seorang saksi.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk H.A. selaku saksi korban dan S. sebagai saksi pelapor, serta beberapa saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara. Keterangan para saksi tersebut didalami dan dicocokkan dengan bukti lain untuk menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Penerapan pasal disesuaikan dengan konstruksi perkara, hasil penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerapkan pasal sesuai konstruksi perkara dan bukti yang diperoleh. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak mengabaikan hak-hak setiap pihak dalam proses hukum,” paparnya.

Polresta Pati menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan sesuai prosedur untuk menuntaskan perkara tersebut. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan, terlebih jika persoalan yang awalnya kecil berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara baik, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai hukum,” pungkas Kompol Dika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *