PATI — Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, membantah isu yang menyebut dirinya ikut mengkondisikan bantuan revitalisasi sekolah di Kabupaten Pati. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPRD Pati.
Ali menjelaskan, DPRD melalui Komisi D memang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah sekolah mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah. Dari hasil pengecekan di lapangan, Komisi D menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pekerjaan yang direalisasikan.
Beberapa sekolah yang menjadi perhatian antara lain SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati.
“Komisi D menemukan tidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, misalnya di SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati,” jelasnya.
Ali mengatakan, salah satu temuan yang cukup menjadi perhatian DPRD berada di SD 01 Sundoluhur. Dalam dokumen perencanaan, terdapat sejumlah pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan secara menyeluruh.
“Kenapa perencanaan kok ada bangunan yang hampir 100 persen, contohnya dalam bangunan itu ada pekerjaan pondasi, pembuatan dinding, pemlesteran, pengecatan dan pembuatan lantai baru,” kata Ali.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan Komisi D, pekerjaan tersebut tidak seluruhnya terealisasi di lapangan. Bangunan lama disebut hanya dikupas dan bagian atap diperbarui, sementara sejumlah pekerjaan lainnya tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan.
“Tapi oleh mereka di SD 01 Sundoluhur itu tidak dilaksanakan, hanya pekerjaan lama dikupas kemudian atapnya diperbarui tapi pekerjaan yang lain tidak dilaksanakan, padahal anggarannya besar Rp1,1 miliar dari APBN,” tegasnya.
Ali menegaskan, meskipun sumber anggaran program revitalisasi tersebut berasal dari APBN, DPRD tetap memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan di daerah. Karena itu, Komisi D kemudian meminta dinas terkait memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Meski itu dari APBN, DPRD punya fungsi pengawasan, sehingga DPRD memanggil dinas terkait untuk diperbaiki atau ditindak lanjuti, jangan seperti itu,” ujarnya.
Ia juga membantah jika kegiatan sidak dan pemanggilan organisasi perangkat daerah berkaitan dengan upaya DPRD untuk mengintervensi pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
Ali menegaskan, DPRD tidak pernah meminta pekerjaan maupun mengatur pembagian proyek revitalisasi. Kehadiran dewan di lapangan, menurutnya, semata-mata untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Jadi ketika kami mengundang dinas terkait dan datang ke lokasi bukan kami minta pekerjaan, bukan kami ikut campur tangan revitalisasi tidak, kami sesuai fungsi kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan itu supaya berjalan dengan baik sesuai dengan RAB-nya,” pungkas Ali.
Ali berharap program revitalisasi sekolah dapat dilaksanakan sesuai perencanaan sehingga anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan harus berdampak langsung terhadap kenyamanan siswa dan mendukung proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Kabupaten Pati.
(ADV)













