Pembahasan Raperda CSR Pati Jalan di Tempat, DPRD dan Pemkab Belum Temukan Titik Temu

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Kabupaten Pati hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah dibahas lebih dari tiga tahun, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan CSR tersebut masih tertahan karena belum tercapainya kesepakatan antara DPRD Pati dan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa perbedaan pandangan terkait pengaturan batas minimal kontribusi perusahaan menjadi kendala utama yang menghambat proses penyusunan perda tersebut.

“Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.

Menurutnya, DPRD memandang keberadaan batas minimal sangat penting untuk memberikan kepastian dan arah dalam pelaksanaan program CSR. Tanpa adanya ketentuan tersebut, kontribusi perusahaan dikhawatirkan tidak terukur sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan maupun evaluasi.

Legislatif menilai regulasi yang jelas akan mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab dalam menyalurkan program sosial kepada masyarakat. Sebaliknya, tanpa standar yang ditetapkan, pelaksanaan CSR berpotensi berjalan secara sporadis dan tidak selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Namun demikian, pandangan berbeda datang dari pihak eksekutif. Pemerintah Kabupaten Pati menghendaki agar pelaksanaan CSR tidak dibebani ketentuan batas minimal dengan pertimbangan menjaga iklim investasi dan fleksibilitas perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab sosialnya.

“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.

Ia menegaskan bahwa usulan batas minimal bukan bertujuan membebani dunia usaha ataupun untuk kepentingan DPRD. Menurutnya, ketentuan tersebut justru diperlukan agar penyaluran dana CSR lebih tepat sasaran dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Seandainya ada batasannya, itu bukan untuk kami. Kalau ada batasannya, memang harus diatur. Tujuannya supaya jelas dan bisa diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Ali juga menekankan bahwa DPRD tidak menuntut nominal yang besar. Yang terpenting adalah adanya kepastian aturan sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan kewajiban sosialnya.

“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sejumlah daerah lain di Indonesia telah memiliki perda CSR dengan mekanisme yang beragam. Ada daerah yang menetapkan batas minimal kontribusi, sementara daerah lainnya memilih tidak mengatur nominal tertentu. Semua bergantung pada hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif di masing-masing daerah.

“Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Itu tergantung kesepakatan bersama. Saat ini pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” pungkas Ali.

Belum disahkannya Perda CSR membuat Pemerintah Kabupaten Pati hingga kini belum memiliki payung hukum daerah yang secara khusus mengatur dan mengoordinasikan kontribusi sosial perusahaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pelaksanaan CSR belum berjalan optimal dan belum sepenuhnya menyasar kebutuhan prioritas masyarakat di Kabupaten Pati.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *