Status Tanah Tambahmulyo Dipertanyakan, Polresta Pati Tegaskan Lokasi RS Bhayangkara Tanah Negara

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Permasalahan status lahan di Desa Tambahmulyo kembali mencuat dalam aksi penyampaian pendapat yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, Rabu (13/5/2026). Massa mempertanyakan legalitas lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara bertingkat empat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan tanah negara dan seluruh proses administrasi pembangunan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah.

“Tanah tersebut merupakan tanah negara dan seluruh proses administrasi telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah,” ujar Kompol Anwar kepada peserta aksi.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen telah disiapkan sebagai dasar pengajuan pembangunan rumah sakit tersebut. Dokumen itu meliputi Surat Keterangan Bukan Aset Pemda dari Bupati Pati, Surat Keterangan Bukan Aset Pemerintah Desa Tambahmulyo dari Kepala Desa Tambahmulyo, hingga surat rekomendasi pembangunan rumah sakit dari Bupati.

Selain itu, pihak kepolisian juga melampirkan surat keterangan bahwa tanah tersebut bukan aset yang sedang bersengketa. Tak hanya itu, terdapat pula surat kuasa dari Kapolres kepada Kabaglog untuk proses pensertifikatan tanah beserta dokumen pendukung lainnya.

“Kemudian ada juga surat kuasa dari Kapolres kepada Kabaglog untuk pensertifikatan tanah, surat pengantar pengajuan pensertifikatan tanah, serta fotokopi sertifikat dan dokumen pendukung lainnya yang tadi pagi juga sudah dilampirkan,” lanjutnya.

Menurut Kompol Anwar, pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Tambahmulyo dan sekitarnya, khususnya dalam peningkatan pelayanan kesehatan serta pertumbuhan ekonomi warga.

Ia menyebut pengelolaan area parkir nantinya direncanakan melibatkan Karang Taruna maupun masyarakat sekitar agar manfaat ekonomi dari keberadaan rumah sakit dapat dirasakan langsung oleh warga lokal.

“Parkiran nantinya akan dikelola Karang Taruna atau masyarakat sekitar sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Tambahmulyo,” jelasnya.

Terkait keberadaan dua warung di area pembangunan, Kompol Anwar mengatakan satu pemilik warung telah menyetujui proses yang berjalan. Sementara satu pemilik lainnya masih dalam tahap pembahasan terkait nilai ganti rugi.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan penyelesaian persoalan akan dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Penyelesaian akan dilakukan melalui kesepakatan untuk kebaikan bersama. Kami mengedepankan komunikasi agar semua pihak mendapatkan solusi yang baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Polresta Pati sebenarnya telah menawarkan audiensi di dalam ruangan kepada peserta aksi agar pembahasan bisa berlangsung lebih detail dan kondusif. Namun tawaran tersebut ditolak massa aksi yang memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Mapolresta Pati.

Menanggapi penolakan itu, Kompol Anwar menegaskan bahwa ajakan audiensi tertutup bukan untuk menutup-nutupi persoalan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi menjaga proses penegakan hukum dan pembahasan yang lebih tertib.

Ia juga menegaskan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi tetap terbuka menerima audiensi maupun masukan dari masyarakat terkait proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pati.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *