PATI – DPRD Kabupaten Pati mendorong agar bantuan hukum tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menjangkau masyarakat umum, khususnya warga miskin.
Wakil Ketua II DPRD Pati dari Fraksi PKB, Bambang Susilo, menyampaikan bahwa selama ini skema bantuan hukum di daerah lebih banyak diperuntukkan bagi aparatur pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa.
“Selama ini bantuan hukum itu kan lebih banyak untuk ASN, baik aparatur kabupaten maupun desa. Sementara untuk masyarakat umum, terutama masyarakat miskin, belum terakomodasi,” ujar Bambang.
Menurutnya, belum tersedianya anggaran menjadi salah satu kendala utama belum berjalan optimalnya bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Bukan berarti tidak bisa, tapi memang anggarannya yang belum ada. Makanya ini nanti akan kita dorong supaya bisa dianggarkan,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Pati akan mengupayakan agar program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat masuk dalam prioritas pembahasan anggaran ke depan.
“Ini menjadi perhatian kami. Kita ingin masyarakat miskin juga mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak,” lanjutnya.
Bambang juga menegaskan bahwa dari sisi regulasi, sebenarnya tidak ada persoalan karena aturan terkait bantuan hukum sudah tersedia, baik di tingkat kementerian maupun peraturan pemerintah.
“Kalau soal aturan sudah jelas, di peraturan menteri maupun PP itu sudah ada. Tinggal bagaimana teknis pelaksanaannya di daerah,” jelasnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar pembahasan teknis lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.
“Nanti untuk teknisnya bisa ditanyakan lebih lanjut ke bagian hukum Setda, supaya pelaksanaannya bisa sesuai aturan,” pungkasnya.
(ADV)













