PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin saat ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.
Menurutnya, Raperda tersebut sebelumnya telah dirumuskan oleh Komisi A DPRD Pati dan telah dibahas dalam rapat internal. Selanjutnya, materi regulasi itu dikaji secara mendalam dengan mengacu pada naskah akademik yang telah disiapkan.
“Perda bantuan hukum ini sudah dibahas di Komisi A, kemudian dikaji lagi bersama naskah akademik yang ada untuk melihat seperti apa implementasinya nanti,” ujarnya.
Danu menjelaskan, Perda ini ditujukan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi permasalahan hukum, namun terkendala secara ekonomi. Meski demikian, kriteria penerima bantuan masih dalam proses pembahasan.
“Yang jelas sasarannya masyarakat yang tidak mampu, yang mengalami kendala dalam menghadapi persoalan hukum. Tapi kriterianya masih kita bahas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak legislatif bersama eksekutif nantinya akan berperan aktif dalam menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, khususnya hingga ke tingkat desa. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui adanya fasilitas bantuan hukum yang bisa diakses.
“Nanti akan kita sosialisasikan bersama, baik dari legislatif maupun eksekutif, sampai ke desa-desa supaya masyarakat tahu bahwa ada Perda ini dan bisa dimanfaatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Danu mengungkapkan bahwa kategori masyarakat miskin yang menjadi sasaran Perda ini mengacu pada data dari Dinas Sosial, yang selama ini membagi masyarakat dalam beberapa lapisan kesejahteraan. Salah satu indikatornya adalah penerima bantuan pemerintah seperti BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun yang sebelumnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Intinya masyarakat yang tidak mampu, terutama yang sudah terdata sebagai penerima bantuan dari negara, itu yang menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menargetkan pembahasan Raperda Bantuan Hukum tersebut dapat rampung pada tahun ini, sehingga segera bisa diterapkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
(ADV)













