DPRD Pati Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Tlogowungu

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Pati, Muntamah, yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan dan Ketua Perempuan Bangsa Kabupaten Pati, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh.

Menurutnya, kasus yang menyeret oknum kiai itu tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut masa depan korban yang sebagian besar masih berstatus anak.

“Jika perkara itu terbukti, maka harus diberikan hukuman yang setimpal. Tidak boleh ada toleransi untuk kekerasan seksual,” tegas Muntamah.

Ia menilai, tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Padahal, pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri untuk menimba ilmu sekaligus membentuk karakter dan akhlak.

“Perbuatan ini jelas merusak masa depan anak-anak. Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan justru menimbulkan trauma,” ujarnya.

Dari sudut pandang DPRD, Muntamah menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan perlindungan santri.

Selain itu, ia mengingatkan para orang tua untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak mereka, khususnya pesantren. Transparansi dan rekam jejak pengasuh, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama.

“Orang tua harus jeli. Pastikan pengasuh benar-benar mendidik dan menjaga, bukan sebaliknya,” imbuhnya.

Muntamah juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui informasi atau indikasi terkait kasus tersebut. Peran publik dinilai sangat penting dalam membantu penegakan hukum dan melindungi korban.

“Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak berwajib. Ini demi melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *