Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 10 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati oleh penyidik KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.
Kesepuluh saksi yang dipanggil yakni Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permendes) Kabupaten Pati; Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati; Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan; serta Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor; Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu; Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo; Pramono selaku Kepala Desa Semampir; Mudasir dari unsur swasta; dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.
Meski demikian, Budi Prasetyo belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026). Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.
Keempatnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Asep Guntur Rahayu menyebutkan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Berdasarkan kondisi tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya diduga merencanakan pemintaan sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Dua kepala desa, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta,” jelas Asep.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)













