PATI, suarakabar.co.id – Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang kerap melakukan mutasi jabatan secara mendadak mulai dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati memanggil Plt Kepala BKPSDM, Yogo Wibowo, yang saat ini menjabat definitif sebagai Camat Jakenan.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mutasi seorang bidan dari Kecamatan Dukuhseti ke Sukolilo, serta pemindahan seorang guru dari Kecamatan Jaken ke Kayen.
“Semua itu sudah kami klarifikasi, dan alasan yang muncul hanya sebatas karena dianggap tidak loyal kepada pimpinan,” ungkap Bandang usai rapat dengan Plt Kepala BKPSDM.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan serius bagi anggota Pansus, khususnya Bandang selaku ketua.
“Padahal, hal seperti itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itulah, kami mempertanyakannya dalam Pansus,” tegasnya.
Pansus Hak Angket DPRD Pati menegaskan bahwa pembahasan mengenai mutasi jabatan ini akan terus didalami, karena menyangkut nasib para ASN serta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
(ADV)













