Pati, suarakabar.co.id – Pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kayen, Kabupaten Pati, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pedagang lama. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kayen, Muhammad Rifai, dalam forum public hearing yang digelar DPRD Kabupaten Pati, Senin (16/6/2025).
“Ketika ada orang yang berusaha di sekitar alun-alun, dia harus membayar retribusi yang notabennya tidak disetorkan ke Pemda, melainkan kepada pihak yang menguasai lahan,” ujar Rifai dalam pertemuan tersebut.
Ia menyesalkan kondisi tersebut dan menilai bahwa Alun-Alun Kayen seharusnya menjadi ruang terbuka yang adil dan setara bagi semua pelaku usaha. “Sarana dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah harus berimbang, adil, dan bisa dirasakan oleh semua orang. Tidak boleh terkesan dikuasai oleh individu,” tegasnya.
Rifai mencontohkan praktik retribusi yang terjadi selama bulan Ramadan. “Saat ngabuburit, pedagang yang hendak berjualan takjil dikenai retribusi sekitar Rp10 ribu per hari. Saya tidak tahu apakah itu bisa dikategorikan pungli, tapi praktik semacam itu nyata terjadi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslikan, menyatakan bahwa isu ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok.
“Tadi sudah disampaikan, apakah benar atau tidak, nanti tentu bisa disempurnakan dalam Raperda. Sebab, akan ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai amanat dari peraturan tersebut. Hal ini harus kita kaji dan pelajari bersama,” jelas Muslikan.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi B DPRD Pati akan bertindak tegas apabila terbukti ada pungutan liar. “Jika memang ada pungutan liar, tentu harus kita sikapi. Pungutan semacam itu harus dipindahkan atau dihilangkan. Kami dari Komisi B sebagai lembaga pengawas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan, jika memang pungutan itu liar, maka tidak boleh ada,” tandasnya.
Muslikan menambahkan bahwa sinkronisasi antara Perda dan Perbup sangat penting agar implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan aturan. “Bunyi dari Perbup ini harus diselaraskan dengan kondisi di lapangan agar pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
(ADV)













