Kecelakaan Maut di Wedarijaksa Pati Tewaskan Balita 4 Tahun

  • Bagikan
banner 468x60

Pati – Warga Kabupaten Pati berduka atas insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang balita berusia empat tahun, FAY. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, sekitar pukul 10.05 WIB di Jalan Pati-Tayu, tepatnya di Desa Wedarijaksa. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk Hino bernomor polisi K-9315-OB dan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi K-3350-YH.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Roni Ardiyanto (45) dan Dadi Riansyiah (32), kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai oleh JS (45) membonceng istri (JM, 41) dan anaknya (FAY, 4) melaju dari arah utara menuju selatan. Tiba-tiba, truk Hino yang dikemudikan oleh MR (33) berusaha mendahului dari sisi kanan. Namun, truk diduga terlalu dekat dengan motor sehingga menyerempetnya, menyebabkan motor oleng dan terlempar.

Akibat kejadian tersebut, FAY mengalami cedera kepala berat (CKB) dan meninggal dunia di tempat. Sementara itu, JS mengalami luka lecet dan memar, sedangkan JM menderita patah tulang lengan kiri serta luka robek. Keduanya dilarikan ke RSUD Soewondo Pati untuk perawatan intensif.

Unit Laka Lantas Polresta Pati segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan evakuasi, dan mendokumentasikan bukti-bukti kecelakaan. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok menyampaikan belasungkawa mendalam.

“Kami turut berduka atas kejadian ini, terutama hilangnya nyawa seorang anak. Kami berharap keluarga diberikan ketabahan,” ujar AKP Riki dengan penuh duka.

Pengemudi truk, MR, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan yang terlibat juga diamankan untuk pemeriksaan teknis. Polisi akan menganalisis TKP dan keterangan saksi untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian.

Kasat Lantas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, dan mematuhi aturan lalu lintas. Laporan kejadian ini telah disampaikan ke Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk tindak lanjut.   

Sumber: Humas Resta Pati

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *