Pati, 15 April 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, semakin marak dan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kendeng Muria, Dwi Suryono, mengungkapkan bahwa dari seluruh operasi tambang di wilayah tersebut, hanya dua yang memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
“Jadi prinsipnya operasi tambang itu harus berizin yaitu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi” kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Untuk mengatasi masalah ini, Dwi menyatakan telah mengusulkan pembentukan tim terpadu kepada Bupati Pati. Tim tersebut akan terdiri dari jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan dinas-dinas terkait pertambangan. “Semoga segera dibentuk tim terpadu supaya tidak terjadi lagi tambang-tambamg tanpa izin,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menangani tambang galian C ilegal. “Cepat penanganannya, supaya tidak ada lagi tambang tanpa izin” tambah Dwi.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal dinilai mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.