Ketua Komisi B DPRD Pati: DPRD Berperan sebagai Media Komunikasi dalam Proses Rekonsiliasi

  • Bagikan
banner 468x60

 

PATI, suarakabar.co.id – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan dari Fraksi PPP, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran sebagai fasilitator komunikasi dalam upaya rekonsiliasi terkait kasus yang menjerat dua tokoh AMPB, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto. Hal ini disampaikan dalam agenda audiensi bersama Aktivis Pati di Ruang Paripurna DPRD Pati pada Rabu (19/11/2025).

Muslihan menjelaskan bahwa persoalan hukum sepenuhnya berada di ranah yudikatif, sehingga DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memutus atau mengintervensi proses hukum. Meski demikian, DPRD tetap menjadi jembatan komunikasi untuk membantu terciptanya rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat.

“Persoalan ranah hukum itu kan dalam konteks di yudikatif, ini kan rana hukum. DPRD ini kan menjadi media dari proses rekonsiliasi, karena kami tidak menjadi peran penting karena proses kami adalah legislatif,” ujar Muslihan.

Ia menegaskan bahwa peran DPRD adalah menyediakan ruang, membuka komunikasi, serta mendorong kondisi dialogis agar rekonsiliasi dapat tercapai dan berjalan secara damai.

“Untuk menjadi media atau jalur komunikatif supaya menuju berhasilnya rekonsiliasi tersebut. Jadi kami memposisikan sebagai fungsi legislatif,” tambahnya.

Pernyataan Muslihan mempertegas posisi DPRD Pati sebagai lembaga yang siap menjembatani dialog dan menciptakan iklim kondusif, tanpa melangkahi kewenangan aparat penegak hukum. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses rekonsiliasi dan meredam ketegangan di tengah masyarakat.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *