Kapolresta Pati Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Takbiran Keliling

  • Bagikan
banner 468x60

Pati – Pelaksanaan takbiran keliling dengan membawa sound horeg di Kabupaten Pati memunculkan perbedaan sikap antara Bupati Pati Sudewo dan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama. Bupati Pati memperbolehkan kegiatan tersebut, sementara Kapolresta Pati secara tegas melarang.

 

Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menegaskan bahwa takbir keliling seharusnya fokus pada pengagungan nama Allah SWT di malam Idulfitri. Menurutnya, penggunaan musik lain, termasuk sound horeg, tidak sesuai dengan esensi kegiatan tersebut.

 

“Kami menghimbau masyarakat, takbiran ya menggemakan takbir, bukan yang lainnya. Jadi tidak ada musik-musik selain takbir,” ujar Kapolresta Pati.

 

Ia menambahkan, penggunaan sound horeg dalam takbiran keliling jelas tidak diperbolehkan. Selain tidak sesuai dengan makna takbir, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

 

“Sound horeg jelas tidak diperbolehkan. Malam takbiran ya takbiran. Menggemakan nama Allah SWT,” tegas Andhika.

 

Di sisi lain, Bupati Pati Sudewo justru memperbolehkan penggunaan sound horeg dalam takbiran keliling. Menurutnya, malam Idulfitri adalah momen perayaan kemenangan bagi umat Islam, dan masyarakat berhak merayakannya dengan kreativitas masing-masing.

 

“Momen Idulfitri adalah perayaan kemenangan. Silakan masyarakat merayakannya dengan kreativitas yang mereka miliki,” kata Sudewo.

 

Bupati juga menyatakan tidak melarang penggunaan sound horeg dalam perayaan Idulfitri, asalkan tetap dalam koridor yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum.

 

Perbedaan pandangan ini memicu diskusi di kalangan masyarakat Pati. Sementara sebagian mendukung larangan Kapolresta untuk menjaga kesakralan malam takbiran, sebagian lainnya setuju dengan Bupati yang memberikan kebebasan berekspresi dalam merayakan momen penting tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *