DPRD Pati Dorong Pengisian Mobil Damkar di Jakenan dan Tayu

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus mendorong percepatan pengisian dan pengoperasian mobil pemadam kebakaran (Damkar) di dua wilayah yang dinilai rawan, yakni Kecamatan Jakenan dan Tayu. Langkah tersebut diambil guna meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran yang selama ini kerap terlambat akibat jauhnya jangkauan armada.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, mengatakan bahwa banyak kejadian kebakaran di wilayah Jakenan dan Tayu yang tidak tertangani secara optimal. Menurutnya, lambatnya respons mobil Damkar menjadi salah satu faktor utama hingga menyebabkan kerusakan parah pada rumah warga yang terbakar.

“Kami kan mitra kerja dengan Satpol PP di bidang Damkar. Kemarin itu memang permasalahan yang biasa di Pati, ada kebakaran, posisi mobil Damkar sampai ke lokasi, untuk rumah yang terbakar itu sudah tinggal tiang-tiangnya saja. Ini kan tidak efektif,” jelas Kastomo saat dihubungi suarakabar.co.id.

Karena pertimbangan jarak dan waktu tempuh, Komisi A meminta agar Satpol PP melalui bidang Damkar segera mengoperasikan mobil pemadam yang masih baru dan belum difungsikan di dua kecamatan tersebut.

“Sehingga ada mobil tiga atau dua itu yang sudah ada, yang baru itu difungsikan. Saya suruh ke eks karesidenan yang belum, yaitu di Jakenan dan Tayu,” ujarnya.

Terkait keterbatasan personel, Kastomo meminta agar Damkar segera melakukan pelatihan pengoperasian unit bagi tenaga yang ada di tingkat kecamatan. Hal ini dinilai penting agar armada yang ditempatkan benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Secara teknis, kekurangan tenaga itu difungsikan. Kalau tidak bisa mengoperasikan, bagaimana ada pelatihan pengoperasian itu. Itu semua sepakat, Komisi A mendorong agar Satpol PP bidang Damkar ini menjadi kunci keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya dorongan ini, DPRD berharap respons Damkar di wilayah Jakenan dan Tayu bisa lebih cepat sehingga risiko kerusakan maupun korban akibat kebakaran dapat diminimalisir.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *