Pati, suarakabar.co.id– Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi A, H. Suwarno, melakukan monitoring terhadap kebijakan kenaikan nominal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diberlakukan oleh Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT. Kegiatan monitoring ini dilakukan di wilayah Kecamatan Batangan, Senin (26/5).
Dalam kunjungan tersebut, H. Suwarno berdialog langsung dengan Camat Batangan guna menggali informasi terkait dampak dari kenaikan pajak tersebut terhadap masyarakat serta sejauh mana proses sosialisasi kepada para kepala desa telah dilakukan.
“Kenaikan pajak tersebut bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, dan apakah sudah disosialisasikan kepada para Kepala Desa?” tanya H. Suwarno.
Menanggapi hal tersebut, Camat Batangan menjelaskan bahwa hingga saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 belum didistribusikan kepada masyarakat karena masih dalam proses pengecekan, khususnya terhadap nominal kenaikan yang melebihi ambang batas tertentu.
“SPPT pajak tersebut belum sampai ke masyarakat karena masih dalam proses pengecekan, apakah ada yang melebihi 250%,” jelasnya.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengikuti saja arahan Pak Bupati, karena hal tersebut merupakan kebijakan beliau. Yang terpenting, kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ucap H. Suwarno.
Ia juga menegaskan bahwa batas maksimal kenaikan PBB-P2 seharusnya tidak melebihi 250 persen. Jika ditemukan ada yang melampaui batas tersebut, maka perlu dilakukan revisi.
“Karena batas maksimalnya adalah 250%, maka untuk yang melebihi angka tersebut harus dilakukan revisi kembali,” tegas H. Suwarno.
Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah agar tetap berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(ADV)














Di kuniran naik 400% gajah kumpul batangan naik 600%