Dikau Ratuku, Inovasi Disdukcapil Pati: Nikah Sekali Proses Langsung Dapat Tiga Dokumen Kependudukan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menghadirkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui program Dikau Ratuku. Terobosan ini memungkinkan pasangan yang mencatatkan perkawinan langsung memperoleh tiga dokumen sekaligus, yakni akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik (KTP-el) dengan status terbaru.

Dikau Ratuku merupakan singkatan dari Dicatatkan Langsung Dapat Akta Perkawinan, KK, dan KTP-el dengan status baru. Program tersebut menjadi upaya Disdukcapil Pati dalam memberikan kemudahan pelayanan, khususnya bagi pasangan non-Muslim yang telah melangsungkan perkawinan secara agama maupun adat.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Pati, Ida Istiani, menjelaskan, inovasi tersebut berangkat dari masih ditemukannya pasangan yang hanya melaksanakan pemberkatan pernikahan, tetapi belum melanjutkan proses pencatatan di catatan sipil.

Padahal, pencatatan perkawinan diperlukan agar hubungan suami istri mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum dari negara.

“Setelah pernikahan adat atau agama itu harus dicatatkan di catatan sipil agar perkawinan mereka tercatat sah oleh negara. Karena itu akan menjamin kepastian hukum untuk perkawinan mereka sendiri,” ujar Ida.

Menurutnya, perkawinan yang belum tercatat secara administrasi negara dapat menimbulkan persoalan pada dokumen kependudukan. Status perkawinan dalam KK dan KTP-el pasangan masih tercantum belum kawin.

Persoalan tersebut juga berpotensi berdampak pada administrasi anak, terutama ketika keluarga mengurus akta kelahiran.

“Ke belakang lagi akan bermasalah juga ketika mereka mempunyai anak, dalam proses pencatatan akta kelahirannya juga tidak bisa menyebutkan bahwa mereka adalah anak pasangan suami istri, tetapi hanya anak seorang ibu,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Disdukcapil Pati terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Sosialisasi tersebut juga menyasar para pendeta dan pengurus gereja agar informasi dapat diteruskan kepada jemaat.

“Kita terus sosialisasikan, kita pernah juga mengundang beliau-beliau itu untuk hadir di tempat ini. Kita berikan sosialisasi setelah dari proses pemberkatan perkawinan agar langsung dicatatkan,” kata Ida.

Menariknya, layanan Dikau Ratuku tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang baru menikah. Pasangan yang telah lama melangsungkan perkawinan secara agama, tetapi belum mencatatkannya secara resmi, tetap dapat mengurus pencatatan perkawinan.

Ida menegaskan, tidak ada batasan usia perkawinan untuk melakukan pencatatan. Bahkan, pihaknya pernah melayani pencatatan perkawinan pasangan yang usianya sudah lebih dari 60 tahun.

“Untuk perkawinan-perkawinan yang sudah dilaksanakan secara agama itu, yang sudah lama terjadi, itu dicatatkan kembali hari ini bisa, tidak tergantung berapa lama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Permendagri tidak menetapkan batas maksimal waktu pencatatan setelah perkawinan agama atau adat dilaksanakan. Sementara aturan 60 hari yang selama ini dikenal berkaitan dengan ketentuan denda administrasi yang kini telah dihapuskan.

“Kami malah senang seperti itu. Walaupun kemarin saya sampaikan tadi, kita pernah mencatatkan usia 60 tahun ke atas, itu sudah dua kali. Juga tidak ada masalah dengan itu karena memang itu hak mereka untuk mencatatkan,” imbuhnya.

Meski memberikan kemudahan dalam penerbitan dokumen, proses pencatatan perkawinan untuk sementara tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil Pati. Pasalnya, kedua mempelai diwajibkan membubuhkan tanda tangan di hadapan petugas pencatat perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Khusus untuk perkawinan itu harus datang ke sini, karena sesuai amanat Permendagri, pencatatan perkawinan itu harus tanda tangan di hadapan petugas pencatat perkawinan,” terangnya.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi KTP-el kedua mempelai, KK kedua mempelai, akta kelahiran kedua mempelai, surat pemberkatan dari gereja, serta akta cerai apabila salah satu atau kedua mempelai pernah menikah sebelumnya. Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir pencatatan perkawinan.

Melalui inovasi Dikau Ratuku, Disdukcapil Pati berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Selain memberikan kepastian hukum, layanan ini juga memangkas proses pengurusan dokumen karena ketiga dokumen dapat diterbitkan dalam satu rangkaian pelayanan.

“Ini adalah salah satu terobosan dari kami, Disdukcapil Pemerintah Kabupaten Pati, untuk membantu masyarakat mendapatkan administrasi kependudukan dengan cara yang mudah,” pungkas Ida.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *