PATI, suarakabar.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto, turut mengawal aspirasi masyarakat Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, terkait polemik lahan bondo desa yang selama ini menjadi persoalan. Melalui musyawarah bersama, warga akhirnya mencapai kesepakatan bahwa lahan tersebut dikembalikan untuk menjadi hak masyarakat Desa Gadu.
Keterlibatan Eko dalam persoalan tersebut berawal ketika puluhan warga mendatangi Kantor Desa Gadu untuk meminta penjelasan mengenai status lahan bondo desa yang berada di Desa Sampok.
Sebagai wakil rakyat sekaligus warga Desa Gadu, Eko mengaku ikut hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.
Menurutnya, tuntutan warga sebenarnya sederhana. Masyarakat hanya menginginkan kepastian mengenai status lahan yang selama ini menjadi polemik, terlebih setelah muncul kabar dugaan rencana penjualan tanah tersebut.
“Puluhan warga yang datang ke kantor desa hanya ingin menanyakan kejelasan status lahan, dan kebetulan saya ikut, karena saya juga sebagai warga Gadu,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya juga memicu aksi warga dengan mendatangi lokasi lahan dan memasang baliho sebagai bentuk protes. Namun, aksi itu justru berujung pada dugaan intimidasi serta laporan terhadap belasan warga ke Polsek Gunungwungkal.
Dalam musyawarah yang berlangsung, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa lahan bondo desa tersebut dikembalikan menjadi hak warga Desa Gadu untuk kepentingan masyarakat.
Eko menyebut, sebelumnya terdapat dugaan lahan tersebut pernah diperjualbelikan. Bahkan, tanah itu diduga sempat didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Warga hanya meminta kejelasan tegas, lahan bondo desa itu sekarang hak siapa,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD, Eko berharap kesepakatan tersebut menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan secara menyeluruh. Ia juga mendorong agar kejelasan administrasi dan status hukum lahan segera dituntaskan sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari.
Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius agar persoalan aset desa tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan warga.
(ADV)













