DPRD Pati Tekankan Perlindungan Korban dalam Kasus Bullying Sekolah Rakyat Tlogowungu

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta penanganan kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Tlogowungu tetap memperhatikan hak-hak korban, terutama dalam aspek psikologis dan keberlangsungan pendidikan.

Di sisi lain, ia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan di Polresta Pati untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bandang itu menilai, penanganan perkara perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati setiap tahapan proses hukum.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut disebut telah berlanjut hingga tahap pengadilan.

“Hukum yang berjalan prosesnya sudah sampai pengadilan infonya, kita semua harus menghormati itu,” ujar Bandang usai audiensi.

Ia menegaskan, keputusan terkait perkara tersebut harus mengikuti proses hukum yang ditangani pihak berwenang. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mendalami fakta dan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Apapun keputusannya, pihak berwenang sudah tahu kondisinya seperti apa,” tegasnya.

Meski proses hukum menjadi ranah aparat penegak hukum, Bandang mengingatkan bahwa perlindungan terhadap siswa yang menjadi korban tidak boleh dikesampingkan. Pemulihan kondisi psikologis serta jaminan agar korban tetap memperoleh pendidikan harus menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi ruang terjadinya tindakan perundungan.

Karena itu, kasus tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah, orang tua, maupun para siswa untuk meningkatkan pengawasan dan membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.

Komisi D DPRD Kabupaten Pati, lanjut Bandang, akan terus mengawal persoalan tersebut, khususnya dalam memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

Ia berharap siswa yang terdampak dapat melanjutkan pendidikan dengan aman dan nyaman, tanpa mengalami hambatan akibat persoalan yang tengah bergulir.

Penanganan kasus ini, menurutnya, tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Upaya pemulihan korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang juga perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *