PATI, suarakabar.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Pati turun langsung ke Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 1 Tlogowungu, Rabu (21/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pendidikan, sistem pengasuhan, serta pengawasan siswa menyusul persoalan dugaan kekerasan antarsiswa yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Dalam inspeksi tersebut, Komisi D tidak hanya melihat kondisi fasilitas sekolah, tetapi juga mendalami mekanisme pendampingan siswa selama berada di lingkungan sekolah dan asrama. DPRD turut meminta penjelasan mengenai tindak lanjut bagi korban maupun anak-anak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan kunjungan lapangan itu merupakan tindak lanjut audiensi sebelumnya sekaligus menjalankan arahan Ketua DPRD Kabupaten Pati.
Menurutnya, pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan Sekolah Rakyat, mulai dari jumlah siswa, ketersediaan tenaga pendidik dan pendamping, hingga mekanisme penerimaan anak dari keluarga kurang mampu.
“Kami ingin mengetahui secara langsung bagaimana kondisi sekolah ini, program yang dijalankan, jumlah siswanya, serta bagaimana sistem pengasuhan dan pendampingannya. Kami juga ingin mengetahui mekanisme apabila ada anak dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Teguh menegaskan, perhatian DPRD tidak terbatas pada kegiatan belajar-mengajar. Sebagai sekolah berasrama, SRT memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dan keselamatan siswa tetap terjaga di luar jam pelajaran.
Karena itu, Komisi D ingin mengetahui bagaimana aktivitas siswa dipantau, bagaimana pembagian tugas tenaga pendamping, serta apakah jumlah personel yang tersedia sudah mencukupi.
“Kami ingin melihat langsung lokasi kejadian yang sebelumnya menjadi perhatian. Kami juga perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan selama ini, mengapa kejadian tersebut bisa terjadi, dan apa yang perlu dibenahi agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.
Selain mengevaluasi sistem pengawasan, Komisi D turut menyoroti pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang menjadi korban. Teguh menyampaikan bahwa hasil audiensi sebelumnya telah dilaporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati, yang kemudian mengarahkan agar dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial P3AKB.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan korban tetap mendapatkan akses pendidikan dan pendampingan sesuai kebutuhannya.
Di sisi lain, anak-anak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga dinilai membutuhkan perhatian. Teguh menyebut terdapat 14 anak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perhatian kita tidak hanya kepada korban. Anak-anak lain yang terlibat, termasuk 14 anak yang menjadi bagian dari persoalan ini juga perlu mendapatkan pendampingan. Kita harus melihat kebutuhan masing-masing anak dan memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Teguh, penanganan persoalan yang melibatkan anak harus mengedepankan perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, serta pembentukan karakter. Pendekatan tersebut diperlukan agar kepentingan seluruh anak tetap diperhatikan tanpa mengabaikan proses penanganan sesuai aturan.
Komisi D selanjutnya akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial mengenai langkah yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjut ke depan. Hasil kunjungan dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut akan menjadi bahan pembahasan internal untuk menyusun rekomendasi.
Teguh juga mengapresiasi keberadaan Sekolah Rakyat yang membuka kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan sekolah berasrama membutuhkan tanggung jawab pengasuhan yang lebih besar dibandingkan sekolah reguler.
“Sekolah Rakyat ini bukan hanya tempat belajar-mengajar. Anak-anak juga mendapatkan pengasuhan dan pendampingan sejak bangun tidur sampai kembali beristirahat. Karena itu, tanggung jawab pengelolanya sangat besar,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem pengasuhan perlu didukung pembagian tugas yang jelas antara wali asuh dan wali asrama. Dengan demikian, aktivitas, kebutuhan, serta kondisi setiap siswa dapat terpantau secara optimal.
Komisi D juga menaruh perhatian pada fasilitas tempat tidur, ruang makan, konsumsi, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan siswa di luar jam pembelajaran. Seluruh aspek tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan anak-anak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan layak.
Evaluasi, lanjutnya, tidak cukup dilakukan melalui pertemuan atau audiensi. Pengamatan langsung diperlukan agar DPRD dapat memahami kondisi riil sekolah sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.
Anggota Komisi D lainnya turut menekankan pentingnya memastikan fasilitas dan dukungan anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak yang menjadi sasaran program.
Pengelola Sekolah Rakyat dinilai harus mampu menjalankan fungsi pendidikan sekaligus memenuhi kebutuhan harian siswa, membangun kedisiplinan, menjaga kebersihan, dan membentuk karakter.
Karena itu, kecukupan tenaga pendamping serta kejelasan pembagian tanggung jawab menjadi bagian yang perlu dievaluasi. Komisi D berharap hasil pengawasan tersebut dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, sehingga hak pendidikan dan perlindungan anak dapat berjalan beriringan.
(ADV)













