Gejolak Dugaan Pencabulan di Talun, Pemdes Tunggu Laporan Resmi Korban

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Puluhan warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk Pondok Pesantren Al-Hidayah pada Selasa malam (8/9/2026).

Aksi tersebut dipicu kemarahan warga menyusul beredarnya dugaan pencabulan yang disebut dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial KA (48) terhadap seorang santriwati.

Massa bahkan melakukan aksi penyegelan terhadap bangunan pondok. Sejumlah dinding pesantren juga dicoret dengan tulisan bernada kecaman, termasuk mural bertuliskan “Kyai Cabul” dan gambar alat kelamin pria.

Sebelum mendatangi pesantren, warga terlebih dahulu bergerak menuju kediaman Penjabat (Pj) Kepala Desa Talun, Edi Subhan, kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Balai Desa Talun.

Mereka mendesak pemerintah desa segera menggelar audiensi dan mengambil sikap terhadap dugaan kasus tersebut. Warga juga meminta adanya pengusutan serta penutupan lembaga pendidikan keagamaan yang dipimpin oleh terduga.

Desakan tersebut kemudian direspons Pemdes Talun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menggelar rapat koordinasi darurat.

Kasi Pemerintahan Desa Talun, Nur Salim, mengatakan rapat dilakukan setelah informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut semakin ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial.

Menurutnya, hingga Selasa pagi, pemerintah desa belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait dugaan tersebut.

“Tuntutannya terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat, katanya ada isu penyimpangan (pencabulan). Karena sampai tadi pagi jam kerja kami dari Pemdes tidak ada laporan yang masuk, kami tidak melakukan respons apa-apa. Tetapi setelah sore hari respons media sosial begitu ramai, Pak Pj berinisiatif mengadakan rapat koordinasi,” ujar Nur Salim di Balai Desa Talun.

Di sisi lain, KA diketahui tidak hanya memiliki peran sebagai pengasuh pondok pesantren. Ia juga tercatat menduduki sejumlah posisi di lingkungan Desa Talun.

Di antaranya sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua Koperasi Merah Putih, Ketua RT, pengurus makam, Ketua Lelang Aset Bondo Desa, hingga Ketua Panitia Sedekah Bumi.

Menanggapi situasi tersebut, Pemdes Talun telah melakukan konfirmasi mengenai pengunduran diri KA dari sejumlah jabatan kemasyarakatan yang diembannya di desa.

Nur Salim mengatakan koordinasi terkait pengunduran diri tersebut dilakukan melalui pihak keluarga KA yang juga merupakan perangkat desa.

“Langkah Pemdes untuk sementara sesuai hasil kesepakatan adalah mengonfirmasi terkait kemunduran beliau dari jabatan di pemerintahan desa. Mengenai tuntutan penutupan pesantren, itu bukan ranah Pemdes, tapi kami siap mengakomodir kehendak masyarakat dan nantinya akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag),” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pembangunan Desa Talun, Affandi, menyebut hingga saat ini belum terdapat laporan formal dari pihak yang disebut sebagai korban maupun keluarganya kepada pemerintah desa ataupun aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut membuat pemerintah desa masih menunggu kejelasan proses hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Laporan yang pasti dari pihak korban, baik itu anaknya maupun orang tuanya, belum ada laporan. Di ranah hukum pun belum ada proses,” kata Affandi.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak desa, santriwati yang disebut sebagai korban bersama keluarganya saat ini sudah tidak tinggal di Desa Talun.

“Informasi yang saya ketahui, anaknya beserta orang tuanya malah sudah ke Jakarta. Kemarin sudah boyongan, karena orang tuanya yang laki-laki tinggal di luar Jawa dan yang perempuan sebelumnya bertempat tinggal di Sukolilo,” ungkapnya.

Pemdes Talun memastikan akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Pemerintah desa juga meminta agar aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui mekanisme yang berlaku, sembari menjaga situasi keamanan dan kondusivitas Desa Talun selama proses penanganan dugaan kasus tersebut berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pencabulan tersebut masih sebatas tudingan yang beredar di masyarakat dan belum terdapat laporan formal sebagaimana disampaikan pihak Pemerintah Desa Talun. Status hukum KA juga belum ditetapkan dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *