Suwarno Minta Penertiban PKL di Zona Merah Pati Tetap Kedepankan Pendekatan Humanis

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Suwarno, mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati agar mengedepankan pendekatan humanis dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Suwarno memahami bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan aturan yang berlaku. Terlebih, Kabupaten Pati telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang bagi aktivitas PKL.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, terdapat pembagian lokasi PKL ke dalam zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan PKL.

Dalam Pasal 9 ayat (1), zona merah antara lain mencakup sejumlah area tertentu di jalan dalam Kota Pati, yakni Jalan P. Sudirman, Jalan Pemuda dan kompleks Alun-Alun Pati.

Dengan adanya aturan tersebut, Suwarno menilai penertiban terhadap PKL yang beraktivitas di kawasan terlarang memang memiliki dasar hukum. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan tetap harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Penertiban tentu boleh dilakukan, apalagi kalau memang lokasinya sudah jelas masuk zona merah sebagaimana diatur dalam Perda. Tetapi pelaksanaannya tetap harus berdasarkan aturan dan dilakukan dengan pendekatan yang baik. Jangan sampai masyarakat kecil merasa langsung digusur tanpa diberikan pemahaman,” ujar Suwarno.

Ia menegaskan, keberadaan aturan mengenai zona merah bukan berarti pemerintah harus mengabaikan kondisi para pedagang. Sebagian PKL menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas berjualan sehingga setiap kebijakan penertiban perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan mereka.

“Kalau memang sudah jelas dilarang, tentu harus dipatuhi. Tetapi sebelum penertiban, komunikasi dan pembinaan harus dikedepankan. Pedagang perlu diberi pemahaman mengenai aturan dan diarahkan ke lokasi yang memang diperbolehkan,” jelasnya.

Menurut Suwarno, pendekatan tersebut penting agar penegakan Perda tidak hanya menghasilkan ketertiban secara administratif, tetapi juga memberikan solusi bagi para PKL yang terdampak.

Ia juga meminta Satpol PP tidak menyamaratakan seluruh pedagang dalam melakukan penertiban. Pemeriksaan terhadap lokasi, bentuk pelanggaran, serta kondisi di lapangan harus dilakukan secara cermat agar tindakan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan.

“Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada membubarkan pedagang. Kalau mereka memang tidak boleh berjualan di lokasi tersebut, pemerintah juga harus memikirkan pembinaan dan penataan mereka. Jadi ada solusi, bukan hanya penertiban,” katanya.

Suwarno berharap penegakan aturan di kawasan seperti Alun-Alun Pati, Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Pemuda dapat berjalan secara konsisten, tetapi tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.

“Intinya Perda harus ditegakkan, tetapi cara menegakkannya juga harus manusiawi. Ketertiban kota penting, tetapi kehidupan masyarakat kecil juga harus menjadi pertimbangan. Kalau ada lokasi yang memang dilarang, arahkan mereka ke tempat yang diperbolehkan dan lakukan pembinaan secara bertahap,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *