Ali Badrudin Tegaskan DPRD Pati Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan dukungannya terhadap upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan menyusul agenda Reuni Akbar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang digelar di depan Gedung DPRD Pati, Kamis (13/8/2026).

Dalam agenda tersebut, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ali Badrudin mengatakan, secara prinsip DPRD Pati sepakat agar regulasi mengenai perampasan aset segera diproses dan disahkan oleh pemerintah pusat. Namun, ia menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami di DPRD, meskipun tidak harus di sidang paripurna, kami menyetujui atau sepakat Undang-Undang Perampasan Aset itu disahkan oleh pemerintah pusat. Karena ini domainnya pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah Kabupaten Pati,” ujar Ali.

Menurutnya, DPRD Pati tetap dapat memberikan dukungan secara kelembagaan terhadap aspirasi masyarakat agar RUU tersebut diproses di tingkat pusat. Bentuk dukungan itu, kata dia, dapat dilakukan melalui pernyataan sikap maupun penandatanganan dukungan.

“Kalau kita diminta memberikan dukungan agar Undang-Undang Perampasan Aset ini diproses oleh pusat, kami siap. Misalnya permintaannya dibubuhkan dalam tanda tangan, kami siap memberikan dukungan,” katanya.

Terkait permintaan AMPB agar DPRD Pati menggelar rapat paripurna, Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi. Karena itu, rapat paripurna tidak dapat dilakukan secara spontan hanya karena adanya tuntutan dari massa aksi.

“Yang namanya sidang paripurna ada tahapnya, ada tata caranya. Bukan serta-merta kita datang kemudian langsung melakukan sidang paripurna. Tentunya ada mekanismenya,” jelasnya.

Meski demikian, Ali mengapresiasi aspirasi yang disampaikan AMPB. Ia menilai substansi tuntutan tersebut memiliki tujuan positif, khususnya dalam mendorong penguatan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Apapun itu, kita mengapresiasi apa yang menjadi maksud dan tujuan teman-teman AMPB. Maksud dan tujuannya baik, terutama tentang penegakan hukum terkait tindak pidana,” ungkapnya.

Ali menilai keberadaan regulasi mengenai perampasan aset nantinya dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya penegakan hukum, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia juga menyebut telah berupaya mengomunikasikan tuntutan AMPB kepada anggota DPRD Pati. Pemanggilan anggota dewan telah dilakukan melalui pesan singkat maupun WhatsApp agar dapat hadir dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa.

Namun, tidak seluruh anggota DPRD dapat langsung hadir karena sebagian anggota berada di wilayah kecamatan yang cukup jauh dari pusat Kabupaten Pati.

“Kita sudah melakukan pemanggilan, baik melalui SMS maupun WhatsApp. Tetapi anggota dewan itu rumahnya ada yang di Tayu, ada yang di Sukolilo. Jadi kalau dalam waktu seperempat jam tentu tidak semuanya bisa sampai,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *