Komisi A DPRD Pati Pacu Pembahasan 9 Ranperda, Tujuh Ditargetkan Rampung Tahun Ini

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mulai memacu pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam agenda legislasi 2026. Dari sembilan Ranperda yang masih berproses, sebanyak lima hingga tujuh regulasi ditargetkan dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan target tersebut disusun dengan mempertimbangkan tingkat urgensi masing-masing Ranperda. Menurutnya, tidak semua regulasi memiliki tingkat kebutuhan yang sama sehingga pembahasan akan diarahkan terlebih dahulu pada aturan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

“Di Komisi A ada sembilan Ranperda yang harus kita selesaikan tahun ini. Dari sembilan itu, kami targetkan lima sampai tujuh bisa selesai,” ujar Danu saat ditemui di DPRD Pati.

Salah satu regulasi yang menjadi prioritas adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Pembahasan regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu sejumlah proses sebelum dapat ditetapkan.

Danu menjelaskan, setelah pembahasan selesai, Ranperda Bantuan Hukum masih harus melalui evaluasi Gubernur serta tahapan public hearing. Regulasi ini dinilai penting karena menjadi landasan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses pendampingan hukum tanpa terbebani persoalan biaya.

Selain bantuan hukum, Komisi A juga mempersiapkan pembahasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pembahasan regulasi tersebut dijadwalkan mulai Agustus 2026.

Menurut Danu, penyelesaian aturan Pilkades tidak bisa ditunda karena terdapat sejumlah desa yang diproyeksikan melaksanakan pemilihan kepala desa pada awal 2027. Regulasi tersebut harus tersedia sebelum tahapan Pilkades dimulai.

“Untuk Pilkades mulai Agustus dibahas. Payung hukumnya harus ada dulu sebelum tahapan dimulai. Kami targetkan seluruh proses ini bisa selesai akhir 2026,” jelasnya.

Komisi A juga memberikan perhatian terhadap pembahasan regulasi mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta ketentuan terkait retribusi daerah. Penataan tersebut diperlukan agar regulasi daerah dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Danu menilai harmonisasi aturan menjadi penting agar tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaan pelayanan maupun pemungutan di daerah. Karena itu, pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar setiap ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

“Kami juga membahas PBJT, PKK dan bantuan hukum. Semua ini berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi A. Waktu pembahasan yang terbatas membuat koordinasi dengan eksekutif dan OPD harus dilakukan secara intensif.

Danu menegaskan pihaknya tidak ingin pembahasan regulasi berjalan terlalu lama. Sebab, keterlambatan penyelesaian perda dapat berimbas terhadap kepastian hukum maupun pelaksanaan sejumlah program pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin menunda. Kalau molor, dampaknya bisa ke masyarakat. Karena itu target kami akhir tahun ini sebagian besar sudah tuntas,” tegasnya.

Ia berharap seluruh fraksi di DPRD Pati serta jajaran eksekutif dapat memberikan dukungan terhadap proses pembahasan. Dengan kerja bersama, lima hingga tujuh Ranperda diharapkan dapat disahkan pada 2026.

“Kami optimistis lima sampai tujuh Ranperda bisa diselesaikan. Ini bagian dari komitmen kami agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Pati,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *