Ranperda Bantuan Hukum Pati Rampung Dibahas, Tinggal Evaluasi Gubernur dan Public Hearing

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu di Kabupaten Pati telah rampung dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Regulasi tersebut kini memasuki tahapan akhir sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setidaknya masih terdapat dua tahapan yang harus dilalui, yakni evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan public hearing.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan seluruh pembahasan materi Ranperda Bantuan Hukum bersama eksekutif telah diselesaikan. Berbagai ketentuan, mulai dari mekanisme pemberian bantuan hingga cakupan layanan, telah disepakati.

“Alhamdulillah untuk Raperda Bantuan Hukum sudah selesai dibahas. Target kami tahun ini memang harus tuntas,” ujar Danu saat ditemui di DPRD Pati.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses terhadap keadilan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Selama ini, keterbatasan biaya kerap menjadi kendala bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum secara layak.

“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan hukum secara gratis. Jadi keadilan tidak hanya untuk yang mampu,” jelasnya.

Dalam rancangan yang telah disepakati, bantuan hukum nantinya mencakup pendampingan pada berbagai tahapan proses hukum. Mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Adapun penerima bantuan ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu secara ekonomi dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Danu menambahkan, DPRD juga memberi perhatian terhadap aspek penganggaran. Sebab, regulasi tersebut dinilai tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan dukungan anggaran yang memadai.

Pemkab Pati nantinya akan menyiapkan anggaran khusus untuk membiayai layanan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang ditunjuk sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai perda ini jalan tapi tidak ada dananya. Makanya kami pastikan dulu semua siap,” katanya.

Saat ini, Ranperda Bantuan Hukum tersebut telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi. Setelah hasil evaluasi diterima, DPRD Pati akan melanjutkan dengan tahapan public hearing sebelum regulasi dibawa ke rapat paripurna.

“Jadi tinggal dua tahap lagi. Evaluasi Gubernur dan public hearing. Kalau sudah, baru kita paripurnakan,” ujarnya.

Danu berharap proses evaluasi dapat berjalan tanpa kendala berarti sehingga Perda Bantuan Hukum bisa ditetapkan sebelum akhir 2026.

Dengan demikian, masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pati diharapkan sudah dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut mulai 2027.

“Kami ingin tahun depan masyarakat miskin di Pati sudah bisa langsung mengakses bantuan hukum. Ini bentuk kehadiran negara untuk warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *